DPR Heran Kenapa Perpu Keterbukaan Informasi Baru Diajukan  

Reporter

Editor

Setiawan

Selasa, 18 Juli 2017 08:14 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Komisi XI mengajukan beragam pertanyaan sebelum memberikan suara.

Baca: Sri Mulyani Minta DPR Setujui Perpu Keterbukaan Informasi

Anggota Komisi XI, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan sangat mendukung upaya pemerintah mencegah penghindaran pajak. Namun dia mempertanyakan waktu pengajuan permintaan persetujuan Perpu. "Kenapa baru diajukan menjelang batas waktu?" kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Eddy menyebutkan, Indonesia harus membuat legislasi setara undang-undang paling lambat 30 Juni 2017. Peraturan tersebut diundangkan Presiden pada 8 Mei 2017.

Selain itu, komitmen Indonesia terkait dengan transparansi perpajakan sudah dimulai sejak 2010. Amerika saat itu menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Kebijakan tersebut mengharuskan semua lembaga keuangan asing menyerahkan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara Amerika ke Internal Revenue Service (IRS).

Negara-negara G20 kemudian sepakat bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak diterapkan unilateral tapi juga secara global. Mereka berharap praktek penghindaran pajak dengan cara menempatkan aset keuangan di lembaga keuangan yang memiliki perlindungan kerahasiaan ketat bisa teratasi.

Mereka kemudian meneken Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC). Negara G20 terikat untuk melakukan pertukaran informasi sesuai standar internasional, termasuk Automatic Exchange of Financial Information (AEoI) yang diatur dalam Pasal 6 MAC.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 15-16 November 2014, Indonesia bersama negara G20 di Brisbane Summit sepakat mengimplementasikan AEoI secara resiprokal berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Dalam kesepakatan tersebut implementasi ditetapkan mulai 2017 atau 2018. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) sebagai kerangka hukum multilateral penerapan AEoI.

Mendengar urutan di atas, anggota Komisi XI, Prakoso, menyatakan pemerintah melakukan hal yang janggal. Meski tahu akan ada keterbukaan informasi pada 2018, pemerintah memutuskan menggelar program amnesti pajak. "Ini kan logika terbalik. Kalau sudah tahu ada AEoI pada 2018, kepana ada tax amnesty?" katanya.

Hal lain yang disoroti adalah perubahan jumlah saldo rekening yang harus dilaporkan. Berdasarkan ketentuan Common Report Standar (CRS), perbankan wajib melaporkan rekening dengan saldo minimal USD 250 ribu atau setara Rp 3,3 miliar dengan kurs Rp 13.300. Pemerintah kemudian mengubah jumlahnya menjadi Rp 1 miliar. "Ini perlu dijelaskan alasannya secara gamblang," kata Andreas. Pertanyaan yang sama juga diajukan Kardaya.

Anggota lainnya, Misbakhun, menyatakan masih ada masalah dengan konten Perpu. Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan mendetil agar aturan yang akan disetujui tidak menimbulkan multi tafsir. "Saya takut akan ada judicial review entah di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," katanya.

Anggota lainnya, Muhammad Sarmuji, bertanya mengenai peran Perppu terhadap penerimaan pajak. "Apa ada jaminan tax ratio tidak akan rendah lagi?" Dia mengatakan Perpu harus memberikan efek yang besar jika dijadikan undang-undang.

Sementara itu Ketua Komisi XI Melchias Mekeng mengomentari kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah UU Keterbukaan Informasi disahkan. DJP akan memiliki kekuatan yang sangat besar. "Jangan sampai nanti DJP berubah seperti KPK. Itu yang harus kita hati-hati," katanya.

Mekeng juga meminta penjelasan mengenai kesetaraan fiskus dan wajib pajak. Pasalnya, selama ini ada banyak tunggakan pajak yang belum tertagih DJP. Jumlahnya, menurut dia, mencapai Rp 55 triliun. "Saya dengar sekarang bahkan sudah hampir Rp 100 triliun."

Mekeng menambahkan pemerintah enggan membuka informasi mengenai tunggakan tersebut. Di sisi lain, pemerintah ingin membuka data wajib pajak yang menunggak. "Jangan hanya mau buka wajib pajak," katanya.

Baca: Perbankan Tunggu Aturan Teknis Keterbukaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan jawaban tertulis kepada Komisi XI atas pertanyaan tersebut. Jawaban akan diserahkan Rabu, 19 Juli 2017.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

6 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

10 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

10 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

14 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

19 jam lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

1 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya