Kredit Macet UMKM, Kejaksaan Tinggi Bantu Menagih  

Reporter

Kamis, 8 Juni 2017 07:48 WIB

Pengunjung melintas di depan kerajinan patung di Pameran Interior dan Craft 2015 di JCC, Jakarta, 11 Juni 2015. Indonesia perlu penanganan khusus dalam meningkatkan kesiapan wirausaha UMKM untuk menghadapi MEA 2015. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMK) menempatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah sebagai ujung tombak dalam penyelesaian pinjaman atau utang pelaku UMKM (kredit macet) apabila terjadi wanprestasi. Dengan kerja sama itu, rasio kredit macet (NPL) diharapkan dapat ditekan signifikan.

“Melalui kerja sama ini, jaksa akan menagih supaya uangnya bisa kembali. Banyak yang sudah berhasil sehingga ini akan terus kita lakukan supaya kredit macet dapat ditekan,” ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2017.

Kemas menuturkan kerja sama dengan Kejati penting untuk mengawasi penggunaan dana bergulir. Sebab, LPDB, sebagai badan layanan umum dari Kementerian Koperasi dan UKM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak diperkenankan membuka cabang di daerah. “LPDB tidak boleh punya cabang, sehingga perlu pengawasan keuangan negara melalui Jamdatun agar fungsi pengawasan kami optimal.”

Baca: Kemenkeu Bangun Database UMKM untuk Tekan Kredit Macet

Kemas berujar, terdapat risiko hukum yang ditimbulkan jika pelaku usaha tidak mengembalikan dana bergulir yang dipinjamkan. Kesalahan yang disengaja atas nama perorangan bisa dikenakan sanksi pidana.

Sedangkan untuk wanprestasi yang ditimbulkan akibat kegagalan usaha, menurut dia, masih bisa diberikan toleransi. "Tapi yang penting dalam hal ini bagaimana kita membina UKM kita ke depan supaya mereka berbisnis dengan benar, sehingga tidak ada unsur-unsur penyalahgunaan dari dana LPDB ini, itu yang perlu kita bina," katanya.

Kemas menjelaskan sejumlah poin dalam kerja sama itu di antaranya kegiatan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. LPDB dapat melimpahkan masalah hukum yang dihadapi kepada pihak kejaksaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Simak: OJK Meminta Bank Genjot Penagihan Kredit Macet

Adapun kerja sama tersebut merupakan yang kedelapan kali dilakukan LPDB dengan Kejati, di antaranya Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Bengkulu, Kejati DI Yogyakarta, dan Kejati Bangka Belitung.

Kemas menuturkan hingga saat ini LPDB telah menyalurkan pinjaman Rp 183,9 miliar kepada 31 mitra di Kalimantan Timur. Sedangkan secara nasional LPDB total telah menyalurkan pinjaman kepada 4.270 mitranya sebesar Rp 8,19 triliun pada 2008-2017. Total dana bergulir yang akan disalurkan adalah Rp 1,5 triliun dan alokasi pinjaman syariah Rp 600 miliar, serta Rp 900 miliar untuk sektor riil.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

21 hari lalu

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.

Baca Selengkapnya

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

53 hari lalu

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

Ekonom Yusuf Wibisono angkat bicara soal akar masalah fundamental dari maraknya kredit macet Pinjol pada generasi muda.

Baca Selengkapnya

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

59 hari lalu

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

Prabowo Subianto bercerita, dia pernah punya utang di PT Bank Mandiri Tbk dan telah membayar utang itu 100 persen tanpa potongan.

Baca Selengkapnya

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

1 Februari 2024

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

30 Januari 2024

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

Jokowi mengaku sangat senang melihat kredit macet permodalan yang terbilang lebih rendah dibanding temuan kredit macet perbankan.

Baca Selengkapnya

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

28 Januari 2024

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengunjungi Kampung Nelayan Kurnia di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

26 Januari 2024

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

Cicilan UKT ITB via Pinjol Danacita berpotensi jadi kredit macet.

Baca Selengkapnya

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

26 Januari 2024

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud Md berjanji bakal menghapus kredit macet petani dan nelayan jika jadi pemenang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

26 Januari 2024

Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berjanji akan menghapus kredit macet petani dan nelayan.

Baca Selengkapnya

Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

14 Januari 2024

Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

OJK memberikan tambahan waktu kep Akulaku untuk mengambil sejumlah langkah perbaikan bisnis paylater hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya