Pencairan Dana Hari Tua, BPJS: Jangan Gunakan Jasa Perantara

Reporter

Minggu, 4 Juni 2017 17:19 WIB

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, meminta masyarakat mewaspadai penipuan pencairan dana jaminan hari tua menjelang momen Idul Fitri. Ia menyoroti maraknya penawaran jasa pencairan dana JHT, terutama di media sosial seperti Facebook.


"Jangan menggunakan jasa perantara apapun, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi," kata Irvansyah Utoh dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 4 Juni 2017.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar


Utoh menuturkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan dana JHT karena keperluan mendesak, dipersilakan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tanpa diwakilkan. Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim selain di 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan.

Kini peserta BPJS Ketenagkerjaan juga dapat mendapatkan pelayanan di Bank BNI, BRI, BTN dan BJB. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan E-Klaim yang menjamin peserta akan mendapatkan layanan prioritas. E-Klaim JHT adalah layanan elektronik berbasis web untuk mempercepat proses administrasi saat melakukan klaim JHT, seperti pembuatan paspor secara online.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penyediaan Rumah


Sehingga peserta cukup mendaftar dan mengunggah berkasi di situs BPJS Ketenagakerjaan. "Setelah itu, nanti akan ada email pemberitahuan untuk proses selanjutnya di kantor cabang terdekat," ujar Utoh. Utoh menyayangkan jika dengan kemudahan yang sudah ada, peserta masih ada yang memanfaatkan jasa perantara atau calo.

Menurut Utoh proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apapun. Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan. "Agar anda mendapatkan manfaat JHT dengan maksimal,” ucap Utoh.

JHT merupakan salah satu program perlindungan untuk hari tua bagi pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT berupa akumulasi iuran pekerja dan pekerja ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah.

Sehingga pekerja akan memiliki modal cukup untuk menghadapi masa tidak produktif. Namun perubahan regulasi memperkenankan para pekerja untuk mencairkan dana JHT karena PHK atau berhenti bekerja, walaupun belum berusia 56 tahun. "JHT seharusnya tidak dijadikan sumber dana untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut lebaran," tutur Utoh.

DIKO OKTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

3 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

5 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

6 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

8 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

12 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

12 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

13 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

33 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya