TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Baca: Indonesia Perlu Undang-Undang Pengendalian Harga
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk
menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.
Baca: Harga Acuan Daging Sapi Beratkan Peternak Kecil
Aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei 2017 untuk sembilan harga komoditas bahan pokok. "Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras," ucap Enggar dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2017.
Berikut Harga Acuan yang ditetapkan Menteri Perdagangan Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017:
1. Beras
Untuk harga acuan pembelian di petani, harga Rp 7.300 per kilogram (kg), harga acuan penjualan di konsumen Rp 9.300 per kg.
2. Jagung
Untuk harga acuan pembelian di petani dijual dengan kisaran harga Rp 2.500-Rp 3.150 per kg, (semakin rendah kadar air, harga semakin tinggi), sedangkan untuk harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 4.000 per kg.
3. Kedelai
Kedelai lokal untuk harga acuan pembelian di petani dijual sebesar Rp 8.500 per kg, di pengguna/pengrajin sebesar Rp 9.200 per kg. Lalu untuk kedelai impor, harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 6.550 per kg, dan di pengguna/pengrajin sebesar Rp 6.880 per kg.
4. Gula
Harga acuan pembelian di petani Rp 9.100 per kg, di konsumen Rp 12.500 per kg.
5. Minyak Goreng
Ditetapkan harga acuan pembelian di konsumen untuk minyak curah Rp 10.500 per liter, dan kemasan sederhana Rp 11.000 per liter.
6. Bawang Merah
Harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 15.000 per kg untuk Konde Basah, Rp 18.300 per kg untuk konde Askip, dan Rp 22.500 per kg untuk Rogol Askip. Sedangkan untuk harga acuan di pembeli, untuk Rogol Askip sebesar Rp 32.000 per kg.
7. Daging Beku dan Daging Segar
Harga acuan hanya ditetapkan untuk pembelian konsumen, yakni sebesar Rp 80.000 per kg untuk daging beku. Sedangkan untuk daging segar, bagian paha depan sebesar Rp 98.000 per kg, paha belakang Rp 105.000 per kg, sandung lamur Rp 80.000 per kg, dan tetelan Rp 50.000 per kg.
8. Daging Ayam Ras
Untuk harga acuan pembelian di peternak ditetapkan Rp 18.000 per kg, dan di konsumen Rp 32.000 per kg.
9. Telur Ayam Ras
Untuk harga acuan pembelian di peternak sebesar Rp 18.000 per kg, dan di konsumen sebesar Rp 22.000 per kg.
DESTRIANITA
Berita terkait
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?
1 hari lalu
Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai
Baca SelengkapnyaHarga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
2 hari lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
2 hari lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara
7 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaPameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar
7 hari lalu
Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah
7 hari lalu
Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.
Baca SelengkapnyaKini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
9 hari lalu
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar
10 hari lalu
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.
Baca SelengkapnyaKemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional
14 hari lalu
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
16 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca Selengkapnya