Tim Satgas Mafia Pangan Temukan 39 Ton Gula Tak Punya SNI

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 21:00 WIB

Sejumlah petani tebu se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menaburkan gula pasir impor ketika unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11

TEMPO.CO, Semarang - Tim satuan tugas (satgas) Mafia pangan Jawa Tengah merilis temuan 39 ton gula yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula tersebut disimpan ton di sebuah gudang industri kayu lapis, kawasan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kepala seksi pengembangan pasar dan usaha dagang kecil menegah, dinas perindustrian dan perdagangan Jawa Tengah Arif hardiyono menyatakan gula tersebut adalah temuan pertama kali tim Satgas Mafia pangan Jawa Tengah. “Ini pertama kali, selama ini belum ada kejadian seperti ini,” kata Arif, Selasa 23 Mei 2017.

Menurut dia, biasanya monitoring gula pasir bekerja sama dengan instansi lain seperti dinas perkebunan dan biro perekonomian propinsi. “Meski mekanisme distribusi gula memang bebas tidak seperti pupuk,” kata Arif.


Baca: Kemendag: Penerapan SNI Melindungi Produk


Ia memastikan pemilik gula dan gudang bisa dikenai snaksi pencabutan izin usha karena tak menjalan izin bisnis sesuai peruntukan. Sanksi berupa pencabutan itu akan dilakukan setelah menunggu kepolisian, hal ini karena lembaganya tak bisa bekerja sendiri.

Baca: Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir

Arif mengaku belum bisa menyebut temuan gula kristal sebagai penimbunan. Ia menjelaskan penimbunan bisa disangkakan jika memenuhi dua unsur masing-masing ketika ada kelangkaan barang dan terjadi ada gejolak harga. “Ini kenanya di SNI (standar nasional indonesia) dan mengedarkan tidak sesuai dengan standar yang ada,” katanya.

Tuduhan SNI terkait dengan saksi ahli dari balai besar perindustrian yang punya penilaian tersendiri mengenai segi keamanan pangan. Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djarod Padakova menyatakan tim satuan tugas (satgas) Mafia pangan Jawa Tengah menemukan gula kristal sebanyak 39 ton yang tak punya Standar Nasional Indonesia (SNI). Keberadaan gula itu disimpan di gudang industri perdagangan kayu lapis kawasan Kaliwungu Kabupten Kendal.

“Polisi menyita 39 ton gula dengan merk G. Dalam karung tersebut tidak bersertifikasi SNI, penyidik tim satgas mafia pangan dan polda jateng menyita dan menyidik temuan itu,” kata Djarod Padakova.

Penyiataan gula merk G yang disimpan di gudang sebuah perusahaan PT KMP itu sengaja dilakukan karena tim satgas bertugas tidak menunggu lonjakan harga pangan. “Tetapi dalam pelaksanaanya (tim)bergerak memantau melaksanakan upaya paksa apa bila ada dugaan penimbunan bahan sembako, termasuk gula,” kata Djarod.

Menurut Djarot, pada Senin 22 Mei 2017 lalu, kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penyidikan. Sedangkan hari ini memanggil beberapa saksi yang berkaitan gula tersebut. Sementara hasil interograsi beberapa karyawan di gudang penyimpanan menunjukan gula tersebut milik seorang berinisial LK.

Pemilik gula tersebut akan dikenai undang-undang berlapis di antaranya undang-undang pangan, perindustrian, perdagangan dan perlindungan konsumen.

EDI FAISOL

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

7 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

8 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

14 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya