Pengamat Usulkan Pemerintah Benahi Skema Gross Split

Reporter

Selasa, 16 Mei 2017 20:30 WIB

AP/Sue Ogrocki

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto mengatakan, penerapan skema gross split dalam pengelolaan tambang minyak bumi dan gas hanya menguntungkan dari sisi pemerintah, namun tidak menguntungkan bagi para investor.

Menurut dia, based split bagian pemerintah di dalam skema gross split yakni sebesar 57 persen terlalu besar bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan based split di bawah 30 persen. Belum lagi pemerintah masih menerima pembayaran pajak dari produksi migas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Agus berharap, pemerintah mau mengubah ketentuan based split dari 57 persen ke rentang 30 hingga 35 persen berdasarkan negosiasi.

Baca: Pertamina Gunakan Skema Gross Split di 8 Blok Migas

"Bisnis fleksibel saja, jangan dibuat kaku. Bisnis ini kan dasarnya negosiasi. Menurut saya, biarkan saja based split dibuat dalam rentang 30 hingga 35 dan angka tetapnya dibuat negosiasi saja. Jangan dibuat tetap 57 persen atau 52 persen," ujar Agus dalam konferensi pers di kantor Chevron, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2017.

Selain masalah based split, Agus juga menyayangkan sikap pemerintah yang memberlakukan bagi hasil produksi secara setengah-setengah, yakni meski sudah memberlakukan skema gross split, namun ketentuan skema cost recovery masih menempel pada ketentuan gross split yakni tentang pemilikan aset negara usai kontrak berakhir, yakni dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang Gross Split pasal 21.

Simak: ExxonMobil Masih Pertimbangkan Skema Gross Split

Di dalam produksi bagi hasil berskema gross split, pemilikan aset milik negara dapat dilakukan karena asetnya dibayar pemerintah melalui pemulihan biaya (cost recovery). Padahal seharusnya dalam produksi bagi hasil berskema gross split, kepemilikan aset ada di tangan kontraktor. Apalagi, biaya investasi asetnya tidak diganti pemerintah.

"Pemerintah tentunya harus konsisten. Kalau mau gunakan gross split, jangan gunakan apparatus PSC (produksi bagi hasil). Bebaskan pengadaan sendiri, nanti itu akan berpengaruh ke implikasi keekonomian mereka. Contoh, kepemilikan aset milik negara itu tidak sinkron dengan konsep gross split," tuturnya.

Agus menambahkan, dalam eksplorasi minyak dan gas di lapangan-lapangan baru masih membutuhkan sistem cost recovery karena nilai risiko lebih besar dibandingkan dengan lapangan yang sudah lama dieksplorasi. Ia meminta pemerintah untuk tidak memaksakan konsep PSC gross split di semua lapangan. "Gross split ini cocoknya di lapangan yang sudah mature, berproduksi, dan sudah terminate semua risiko. Kalau risikonya masih tinggi, lebih baik gunakan cost recovery,” kata dia.

Simak: Aspek Ini Membuat Skema Gross Split Kurang Menarik

Sebagai informasi, skema gross split dibentuk oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menggantikan skema PSC cost recovery. Gross split merupakan skema bagi hasil produksi migas berdasarkan prinsip gross tanpa pemulihan biaya operasi.

Sistem ini berbeda dengan cost recovery. Karena dalam cost recovery, split antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan dilakukan setelah produksi bruto dikurangi produksi tertentu dari sebuah blok migas (First Tranche Petroleum/FTP) dan pemulihan biaya produksi migas yang dikeluarkan KKKS (cost recovery).

Agus menilai skema gross split hanya menguntungkan dari sisi pemerintah saja, namun tidak menarik bagi para investor. Memang apabila dilihat secara sekilas, hasil dasar pembagian kontraktor dalam skema gross split bagi produksi minyak yakni sebesar 43 persen dan bagi produksi gas sebesar 48 persen dianggap lebih baik dibanding cost recovery yang hanya 15 persen untuk minyak dan sebesar 30 persen untuk gas.

Menurut Agus, skema gross split justru lebih memberatkan investor, karena bagi hasil kontraktor bisa lebih kecil dari 50 persen. Hal ini dikarenakan split kontraktor masih perlu dideduksi Pajak Penghasilan (PPh) migas, serta biaya produksinya. Adapun dengan menggunakan cost recovery, bagian produksi yang tersisa untuk dijual (equity to be split) kontraktor bisa mencapai 50 persen.

"Makanya, tak heran banyak pelaku usaha yang memprotes implementasi gross split ini karena sifatnya tidak win-win investment. Kalau cost recovery kan sifatnya hanya pemerintah yang win (menang)," kata dia.

DESTRIANITA

Berita terkait

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

13 hari lalu

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Temui Jokowi, Bahas Rencana Investasi Energi di IKN

18 hari lalu

Tony Blair Temui Jokowi, Bahas Rencana Investasi Energi di IKN

Jokowi dan Tony Blair mengadakan pertemuan di Istana Kepresidenan hari ini.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

18 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

40 hari lalu

Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

Pertamina membentuk satgas pengawalan energi.

Baca Selengkapnya

8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas

41 hari lalu

8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas

Berikut deretan hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli kulkas.

Baca Selengkapnya

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

43 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.

Baca Selengkapnya

FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

45 hari lalu

FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

Amerika Serikat mendesak Ukraina untuk menghentikan serangan terhadap infrastruktur energi Rusia.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi I Ditutup Menguat di Level 7.426, Sempat Sentuh All Time High di 7.454

53 hari lalu

IHSG Sesi I Ditutup Menguat di Level 7.426, Sempat Sentuh All Time High di 7.454

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan hari ini, Kamis, 14 Maret 2024, di level 7.426,6.

Baca Selengkapnya

Kemenko Perekonomian Ungkap Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

7 Maret 2024

Kemenko Perekonomian Ungkap Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Kemenko Perekonomian mengungkap sumber pendanaan makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya