Penumpang Taksi Online Bisa Klaim Santunan Kecelakaan

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 12 Mei 2017 14:45 WIB

Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) akan tetap memberikan santunan bagi penumpang taksi online. Hal itu menyusul telah ditetapkannya kendaraan roda empat berbasis aplikasi itu sebagai angkutan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.

Baca: Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini ...

“Tadi memang disampaikan dari Kementerian Perhubungan, ini kan dicover untuk kendaraan roda empat yang berizin dan berbayar. Jadi Jasa Raharja melekat untuk memberikan santunan itu,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.

Meski demikian, Jasa Raharja belum mengatur pemberian asuransi untuk penumpang kendaraan online sepeda motor, karena kendaraan roda dua tersebut bukan merupakan angkutan umum resmi, dan Undang-Undang juga belum menetapkan sepeda motor sebagai kendaraan online. “Yang sudah diatur (sebagai kendaran umum) kan roda empat. Untuk angkutan roda dua seperti Go-jek, Grab, itu kan belum.”

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan pengemudi angkutan online tetap mendapatkan asuransi. Hal tersebut melekat dalam iuran wajib yang setiap saat disetorkan oleh pengemudi melalui
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun di kantor Samsat. Namun untuk penumpang belum dapat diberikan.

“Driver itu memang sudah tercover di dalam asuransi. Tapi secara aturan memang sepeda motor itu di dalam Undang-Undang Lalu Lintas tak diatur,” ucap Pudji.

Baca: BPTJ Pastikan Kuota dan Tarif Taksi Online Berlaku ...

Karena itu, mengingat rawannya penumpang untuk menjadi korban kecelakaan dari kendaraan yang dikemudikan oleh ojek online, Kementerian Perhubungan saat ini sedang menggelar forum group discussion (FGD) dengan mengundang masyarakat
untuk dimintai pendapatnya terkait penetapan sepeda motor menjadi angkutan umum. “Kita masih menjajaki dari kegiatan yang sifatnya FGD, dan juga kegiatan-kegiatan ilmiah. Bagaimana revisi dari Undang-Undang itu, khususnya sepeda
motor yang digunakan untuk angkutan orang,” tutur Pudji.

DESTRIANITA

Berita terkait

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

10 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

21 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

21 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

22 hari lalu

Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

25 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

36 hari lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

37 hari lalu

Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

Bambang Soesatyo menuturkan diusia ke-118 tahun, IMI akan terus menjadi wadah para pecinta otomotif yang memiliki visi dan misi bersama mengoptimalkan potensi IMI dengan semangat "Standing and Growing Together".

Baca Selengkapnya

Bamsoet Puji Jakarta With Love Santuni 500 Anak Yatim

42 hari lalu

Bamsoet Puji Jakarta With Love Santuni 500 Anak Yatim

Bamsoet mengapresiasi konsistensi Jakarta With Love Yayasan Jakarta Berbagi Kasih yang selama 15 tahun berturut-turut selalu menyelenggarakan buka puasa bersama sekaligus menyantuni 500 anak yatim.

Baca Selengkapnya

Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

21 Februari 2024

Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

KPU Tangsel telah menyampaikan bela sungkawanya atas berpulangnya anggota KPPS itu dan sedang mengurus uang santunan kematiannya.

Baca Selengkapnya

Tembok SPBU Roboh Timpa 3 Orang, Pertamina Beri Santunan ke Keluarga Korban

22 Januari 2024

Tembok SPBU Roboh Timpa 3 Orang, Pertamina Beri Santunan ke Keluarga Korban

PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban tewas tertimpa tembok SPBU yang roboh.

Baca Selengkapnya