Butuh Sinerji Pemerintah-Swasta Atasi Pembiayaan Infrastruktur

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 5 Mei 2017 00:40 WIB

Bambang Sumantri Brojonegoro. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menilai sinergi pemerintah dengan swasta dalam skema pembiayaan infrastruktur sudah semakin dibutuhkan. Pasalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, biaya yang dibutuhkan untuk membangun berbagai infrastruktur mencapai Rp 4.796 triliun. "Hanya 41,3 persen yang dapat dipenuhi APBN," katanya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2017.

Untuk memenuhi kekurangan tersebut, kata Bambang, pemerintah berharap BUMN dan swasta ikut andil. Adapun persentase keterlibatannya adalah 22,2 persen oleh BUMN dan 36,5 persen swasta.

Baca: Kejar Proyek Infrastruktur, Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan

Namun, kata Bambang, dalam merealisasikan sinergi antara pemerintah dan swasta harus ada teritori yang jelas mengenai jenis infrastruktur yang perlu dibiayai anggaran negara ataupun swasta.

Dengan terbatasnya APBN dan APBD pemerintah, kata Bambang, seharusnya anggaran itu difokuskan dulu ke infrastruktur dasar yang kemungkinan kurang diminati sektor swasta, seperti jalan arteri, irigasi, dan sanitasi. "Jangan sampai dialokasikan terlalu banyak pada sektor yang bisa dikerjakan swasta, seperti jalan tol atau pembangkit listrik, terutama yang batu bara," ucapnya.

Bambang berujar, apabila pemerintah tidak bijak mengalokasikan anggaran, masyarakat akan merasa tidak mendapatkan manfaat. Dia menceritakan beberapa jalan di daerah yang kondisinya buruk.

Simak: PT SMI Targetkan Komitmen Pembiayaan Infrastruktur Rp 66 T

Menurut Bambang, biaya infrastruktur yang mencapai hampir Rp 5.000 triliun itu terlalu berlebihan bila melihat beberapa negara yang infrastrukturnya sudah cukup mapan, seperti Jepang, Cina, dan Australia. "Tapi kita bicara Indonesia yang infrastrukturnya jauh tertinggal. Dalam artian, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dasar saja sudah kurang, apalagi berbicara untuk bersaing dengan negara lain," tuturnya.

Dia menuturkan ada beberapa fasilitas pemerintah untuk menyokong badan usaha, baik BUMN maupun swasta, agar dapat berperan dalam pembangunan. Untuk proyek-proyek yang memungkinkan secara komersial, tapi masih membutuhkan dukungan atau jaminan dari pemerintah, skemanya dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Sedangkan untuk proyek pemerintah yang secara komersial internal rate of return (IRR)-nya tinggi, di atas 13 persen, tapi untuk melaksanakannya perusahaan BUMN atau swasta pemegang konsesi memiliki keterbatasan modal, pemerintah akan memfasilitasinya melalui program pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah (PINA).

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

6 hari lalu

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

PT Astra International Tbk. (ASII) menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru.

Baca Selengkapnya

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya