Petugas melakukan aktivitas bongkar muat di tempat penarikan dan penyetoran uang di basement gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Rabu (1/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Kuta - Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Sinergi itu dimaksudkan untuk merespons berbagai tantangan perekonomian, baik dari sisi global maupun domestik, sehingga kewaspadaan seluruh pihak terkait perlu ditingkatkan.
"Dari sisi otoritas, BI dan LPS bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus menjalankan perannya masing-masing, dengan tetap saling berkoordinasi," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, dalam Seminar Nasional BI dan LPS, di The Anvaya Hotel, Bali, Kamis, 4 Mei 2017.
Erwin menuturkan pelaku industri dan pasar keuangan serta masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satunya dengan cara memahami dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas.
Upaya yang ditempuh untuk meningkatkan pemahaman itu di antaranya dengan gelaran seminar bertemakan "Peran Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia”. Seminar ini diadakan oleh BI dan LPS hari ini.
Seminar hari ini di antaranya membahas tentang Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis SistemKeuangan (UU PPKSK). Menurut Erwin, selain sebagai pijakan kuat untuk koordinasi antar lembaga, UU PPKSK juga sebagai jawaban atas reformasi kebijakan global yang sedang berlangsung di dunia internasional.
"UU PPKSK memuat beberapa prinsip utama yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan governance dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," kata Erwin.
Prinsip itu adalah penguatan peran dan fungsi serta koordinasi antara keempatll lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawas perbankan khususnya bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik, dan penanganan permasalahan bank dengan mengedepankan konsep bail in. Konsep ini intinya penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank menggunakan sumber daya bank itu sendiri.