Seorang Mahasiswa asal Papua berorasi saat aksi menuntut ditutupnya PT Freeport Indonesia di depan kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Denpasar, Bali, 20 Maret 2017. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menuntut agar perusahaan tambang emas asal Amerika itu menutup usahanya. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia diminta segera mengubah analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) perusahaan. Sebab, kolam penampungan (modified ajkwa deposition area/ModADA) di bantaran Sungai Ajkwa, Kabupaten Mimika, Papua, sudah tak mampu menampung sedimen pasir sisa tambang.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menduga pencemaran tak hanya terjadi di Sungai Ajkwa, tapi juga di lima sungai lain di Mimika. Sebagai ilustrasi, kata Koordinator Kampanye Jatam Melky Nahar, produksi 1 gram emas menghasilkan 2,1 ton material sisa dan 5,8 kilogram emisi beracun berupa logam berat, timbal arsen, merkuri, dan sianida. “Bisa dibayangkan bagaimana kerusakan atas air yang terjadi,” ujarnya, Selasa, 2 Mei 2017.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan San Afri Awang mengatakan endapan pasir sisa tambang (sedimen) telah meluber hingga sungai, hutan, dan muara. Menurut Awang, hal inilah yang belum terangkum dalam berkas lingkungan Freeport. “Dampaknya ke mana-mana. Itu harus ada adendum amdal karena melampaui ruang lingkup wilayah yang sudah disetujui,” ucapnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap Freeport merusak lingkungan karena tumpahan sisa tambang tersebut. Perpanjangan tanggul dan perubahan skema pemanfaatan limbah juga tidak memiliki izin lingkungan. Akibatnya, potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 185 triliun.
Profil PT Freeport Indonesia - Luas: 230 hektare - Lokasi: 120 kilometer dari bibir pantai - Panjang tanggul: Barat 54 kilometer dan timur 55 kilometer - Kapasitas air: 36,6 juta kubik air per tahun - Kapasitas sedimen: 230 ribu ton per hari
Dugaan pelanggaran - Terdapat endapan tailing yang keluar dari ModADA - Freeport belum memiliki izin lingkungan mengenai dampak perubahan metode pemanfaatan tailing terhadap biota akuatik - Penambahan panjang tanggul pada ModADA
Nilai ekosistem yang dikorbankan berdasarkan wilayah ModADA: Rp 10.706.969.394.593 Muara: Rp 8.211.764.892.242 Laut: Rp 166.099.643.700.642 Total: Rp 185.018.377.987.478
Dugaan wilayah pencemaran lain - Sungai Aghawagon - Sungai Otomona - Sungai Minajerwi - Sungai Aimoe - Sungai Tipuka