Penetapan Tersangka BLBI Dinilai Tak Pengaruhi Stabilitas Ekonomi

Reporter

Kamis, 27 April 2017 19:06 WIB

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Tempo/Aghniadia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Syafruddin A. Tumenggung sebagai tersangka dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo memastikan langkah penetapan tersangka tersebut tak berdampak buruk pada aktivitas perekonomian atau sentimen pelaku pasar keuangan.

"Saya tidak melihat ini sesuatu yang negatif pada stabilitas ekonomi kita," kata Agus Marto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Baca: Syafruddin Tumenggung Tersangka BLBI, Sjamsul Nursalim Dibidik

Agus menuturkan langkah yang diambil KPK itu menunjukkan komitmen penegak hukum dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. "Kita lihat ini adalah satu masalah yang sudah lama di Indonesia, pernah ada periode diangkat lagi, lalu sekarang ini," katanya.

Namun Agus menolak berkomentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. "Sekarang ini belum ya, saya belum mengikuti, ya saya melihat seperti kemarin Pilkada bisa selesai tanpa gejolak yang berarti ini menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia."

Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK Ikut Buru Aset Sjamsul Nursalim

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menolak memberikan pernyataan tentang kasus BLBI. "Saya saat ini tidak ingin memberikan pernyataan tentang itu, terkait dengan obligor akan saya berikan pernyataan sesuai data pemerintah," katanya, saat ditemui di kantornya.

Kasus BLBI berawal ketika Syafruddin menjabat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2002. Lalu, pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses likuidasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun, pada April 2004, Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK pun menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BLBI.

Kasus korupsi penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri terus bergulir setelah ekonom Kwik Kian Gie diperiksa Kamis lalu. Keputusan penerbitan SKL itu telah mendapatkan masukan dari Menteri Keuangan periode 2001-2004, Boediono; Menteri Koordinator Perekonomian periode 2001-2004, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti; dan Laksamana Sukardi.

Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun di antaranya tidak dikembalikan sehingga merugikan negara. Sebelum pimpinan KPK periode 2011-2015 lengser, gelar perkara BLBI telah dilakukan. Hasilnya, beberapa pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.

GHOIDA RAHMAH | GRANDY AJI

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

3 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

3 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

7 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

8 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya