Mulai 1 Juni, Taksi Online Tak Ikuti Aturan Kena Sanksi

Reporter

Sabtu, 8 April 2017 08:30 WIB

Regulasi Baru Taksi Online

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.


Dalam aturan itu terdapat 10 Bab dan 72 pasal revisi yang mencakup enam ruang lingkup. Rinciannya meliputi jenis pelayanan angkutan, pengusahaan angkutan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek, peran serta masyarakat serta sanksi administratis bagi yang melanggar.

Adapun perusahaan taksi berbasis online diberikan waktu penyesuaian atau masa transisi dengan tenggat waktu dua bulan hingga tiga bulan.

Baca: Mulai 1 Juni, Kendaraan Taksi Online Wajib Tempel Stiker

Aturan dengan tenggat waktu dua bulan tersebut meliputi: akses digital dashboard yang memerlukan sinkronisasi IT Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Stiker RFID yang terkoneksi dengan data base angkutan, serta pelaksanaan uji KIR untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan bekerjasama dengan pihak swasta atau Agen Pemegang Merek.

Baca: Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab

“Untuk yang masa transisi dua bulan, 1 Juni itu harus sudah siap semua. Kalau belum ada atau belum sesuai, itu baru berlaku tindakan hukum,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Puji Hartanto Iskandar dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 di Kementerian Perhubungan, Jumat, 8 April 2017.

Selain itu pemerintah juga menerapkan penyesuaian dengan tenggat waktu hingga 1 Juli 2017 yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyelenggara taksi online. Penyesuaian tersebut antara lain menyangkut tentang sistem pembayaran pajak yang memerlukan proses penyesuaian dengan Kementerian Keuangan secara teknis, dan pemberlakuan tarif.

Musababnya pemerintah perlu menunggu usulan masing-masing daerah yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil kajian dan analisa.

Penyesuaian lainnya yakni tentang pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang melibatkan Polri, serta penerapan kuota dengan memperhatikan hasil riset, yang bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan mereka di jalan raya.

“Para pakar melihat itu sebagai satu hal kebijakan pemerintah untuk bisa mengendalikan situasi lalu lintas. Baik kendaraan umum, pribadi dan rekayasa jalan,” ucap Puji.

DESTRIANITA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

11 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

12 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

15 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

19 hari lalu

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.

Baca Selengkapnya