Terbitkan Izin Freeport, Pemerintah Dituding Tak Konsisten  

Reporter

Jumat, 7 April 2017 07:32 WIB

ANTARA/Spedy Paereng

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan menyesalkan tindakan pemerintah yang terburu-buru menetapkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.

Ahli Hukum Tata Usaha Negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, misalnya, berpendapat izin seharusnya diterbitkan jika pemerintah dengan Freeport sudah bersepakat mengakhiri kontrak karya.

Secara hukum, Dian mengemukakan, izin adalah tindakan negara sebagai badan publik. Adapun dalam kontrak, kedudukan pemerintah sejajar dengan subyek hukum perdata lain.

Akibat penerbitan izin, kedudukan pemerintah menjadi tidak konsisten. "Jadinya setengah-setengah, kuasi publik dan privat. Ini yang seharusnya pemerintah bisa hindari," ujar Dian dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Baca: Pemerintah Terbitkan Izin Ekspor Konsentrat kepada AMNT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan izin Freeport pada 10 Februari lalu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Freeport sebagai pemegang izin harus menaati kewajiban fiskal, aturan pelepasan saham sebesar 51 persen, dan komitmen pembangunan smelter.

Namun perusahaan mangkir dari keputusan pemerintah dan berkukuh mempertahankan kontrak. Kedua pihak sepakat berunding membahas kesediaan alih status sejak Februari lalu. Hasilnya, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Mochamad Teguh Pamuji, Freeport menyepakati komitmen perubahan wadah operasi menjadi IUPK.

Simak: Sri Mulyani: Sikap Freeport Merugikan Diri Sendiri

Adapun negosiasi ihwal kewajiban Freeport baru dimulai pertengahan April nanti. Teguh mengatakan pembahasan akan melibatkan banyak pihak, di antaranya Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kejaksaan Agung.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot mengatakan perundingan juga akan melibatkan pemerintah Papua. Masyarakat di sekitar dan di luar wilayah kerja Freeport pun turut dilibatkan.

Jika perundingan masih buntu, Bambang mengatakan, izin Freeport bakal berakhir. "Kalau dia tidak setuju, bisa kembali ke kontrak karya. Ini kan masa transisi," ujarnya.

Dian mengatakan negosiasi antara pemerintah dan badan usaha tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun perundingan dibolehkan selama tidak merugikan negara. "Undang-Undang Administrasi Pemerintahan membolehkan itu, yang penting menguntungkan negara," katanya.

Simak: British Petroleum Jajaki Bisnis BBM di Indonesia

Staf Khusus Menteri Energi Hadi Mustofa Djuraid berdalih penerbitan izin ditujukan untuk memulihkan operasi Freeport di Papua. Kegiatan operasi tambang Freeport hingga kini belum berproduksi maksimal lantaran stok konsentrat tembaga yang belum terjual menumpuk di gudang perusahaan. Pemerintah sempat melarang ekspor konsentrat Freeport sejak 12 Januari hingga 17 Februari.

"IUPK memungkinkan operasi Freeport di Timika kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika."

Menteri Energi Ignasius Jonan mengatakan ekspor Freeport juga bisa berakhir jika perusahaan tidak membangun smelter sesuai dengan rencana. "Yang sementara itu izin ekspornya. Tiap enam bulan kami review."

Juru bicara Freeport, Riza Pratama, enggan menjawab kapan perusahaan bakal melanjutkan ekspor. Dia mengatakan saat ini perusahaan masih terus berunding dengan pemerintah.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

23 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

39 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya