OJK Jelaskan Kenapa 12 Bank Dikategorikan Sistemik  

Kamis, 6 April 2017 12:01 WIB

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad saat memberi sambutan dalam acara Ngobrol@Tempo di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 17 November 2016. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan bank sistemik dipilih berdasarkan kategori ukuran, interkoneksitas, dan kompleksitas transaksi. "Mereka memiliki kegiatan usaha yang tinggi," katanya di gedung OJK, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Muliaman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menyatakan bank yang masuk kategori sistemik adalah bank yang dapat mengakibatkan bank lain atau sektor jasa keuangan gagal. Gagal di sini artinya baik secara operasional maupun finansial, jika mengalami gangguan. Bank dapat gagal karena ukuran aset, modal, dan kewajiban serta luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, bank sistemik tergolong bank besar. "Kalau bank itu sampai bermasalah, akan membawa dampak ke bank lain, lalu bank lain memberi dampak ke bank lain lagi sehingga sistemik sifatnya," katanya.

OJK sebelumnya menetapkan 12 bank berkategori sistemik. Nelson mengatakan jumlah tersebut mungkin saja bertambah sesuai dengan hasil evaluasi setiap enam bulan.

OJK telah memerintahkan kedua belas bank tersebut menyusun rencana aksi (recovery plan) hingga akhir tahun ini. Rencana aksi berisi strategi perbankan dalam mencegah dan menyelesaikan masalah keuangan. Hingga saat ini belum ada bank yang menyerahkan rencana tersebut. Pasalnya, aturan tentang rencana aksi bagi bank sistemik baru diterbitkan hari ini.

Dalam aturan tersebut, bank sistemik wajib menetapkan opsi pemulihan, yaitu tindakan untuk merespons tekanan keuangan. Opsi pemulihan didasari beberapa indikator, seperti permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset. Selain itu, wajib disertakan trigger level setiap indikator untuk panduan implementasi rencana aksi.

Bank sistemik diharuskan memiliki pedoman rencana aksi yang memuat prosedur, mekanisme, dan pihak yang bertanggung jawab. Bank juga diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

5 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

14 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

14 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

17 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

25 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

27 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

30 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

30 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

32 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya