Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad saat memberi sambutan dalam acara Ngobrol@Tempo di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 17 November 2016. Tempo/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan bank sistemik dipilih berdasarkan kategori ukuran, interkoneksitas, dan kompleksitas transaksi. "Mereka memiliki kegiatan usaha yang tinggi," katanya di gedung OJK, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Muliaman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menyatakan bank yang masuk kategori sistemik adalah bank yang dapat mengakibatkan bank lain atau sektor jasa keuangan gagal. Gagal di sini artinya baik secara operasional maupun finansial, jika mengalami gangguan. Bank dapat gagal karena ukuran aset, modal, dan kewajiban serta luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, bank sistemik tergolong bank besar. "Kalau bank itu sampai bermasalah, akan membawa dampak ke bank lain, lalu bank lain memberi dampak ke bank lain lagi sehingga sistemik sifatnya," katanya.
OJK sebelumnya menetapkan 12 bank berkategori sistemik. Nelson mengatakan jumlah tersebut mungkin saja bertambah sesuai dengan hasil evaluasi setiap enam bulan.
OJK telah memerintahkan kedua belas bank tersebut menyusun rencana aksi (recovery plan) hingga akhir tahun ini. Rencana aksi berisi strategi perbankan dalam mencegah dan menyelesaikan masalah keuangan. Hingga saat ini belum ada bank yang menyerahkan rencana tersebut. Pasalnya, aturan tentang rencana aksi bagi bank sistemik baru diterbitkan hari ini.
Dalam aturan tersebut, bank sistemik wajib menetapkan opsi pemulihan, yaitu tindakan untuk merespons tekanan keuangan. Opsi pemulihan didasari beberapa indikator, seperti permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset. Selain itu, wajib disertakan trigger level setiap indikator untuk panduan implementasi rencana aksi.
Bank sistemik diharuskan memiliki pedoman rencana aksi yang memuat prosedur, mekanisme, dan pihak yang bertanggung jawab. Bank juga diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018.
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
27 hari lalu
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.