Perlu Inpres untuk Bekukan Penerbitan Peraturan Tata Niaga Baru

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 5 April 2017 22:36 WIB

Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merekomendasikan perlunya mengkaji usulan tata niaga dan menerbitkan Instruksi Presiden untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 kementerian lembaga. Rekomendasi itu digulirkan karena pemerintah akan menghapus regulasi yang tidak sesuai dengan semangat deregulasi.

“Pada tahun pertama deregulasi, peraturan tata niaga itu menurun. Namun tahun 2016, dia naik lagi bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan
tertulisnya, Rabu, 5 April 2017. Kementerian pun merekomendasikan perlunya mengevaluasi regulasi ekspor impor yang berjalan. Selain itu merasionalisasi peraturan, menghilangkan duplikasi, dan pengurangan tata niaga.

Baca: Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 tentang Logistik Disiapkan

Darmin mengatakan ada sebanyak 23 regulasi tata niaga yang menjadi ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor yang terbit dalam masa paket kebijakan ekonomi (PKE). Jumlah itu ada yang tidak terkoordinasi dengan Satgas
Deregulasi maupun yang sifatnya melengkapi pelaksanaan PKE. “Bentuknya bisa macam-macam, ada yang rekomendasi. Kalau tidak ada itu, tidak jalan (usahanya),” kata dia.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady menyebutkan ada 12 peraturan yang merupakan Lartas baru. Dari 12 peraturan, 9 di antaranya belum sesuai dengan arahan PKE. “Juga ada sebelas peraturan Lartas bukan dalam rangka PKE, lima di antaranya bersifat restriktif,” katanya.

Dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, posisi Lartas di Indonesia sebesar 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 kementerian lembaga sebagai ketentuan Lartas.
Sementara itu, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan Lartas hanya sebesar 17 persen. Sebab, dalam ketentuan Lartas masing-masing kementerian lembaga memberlakukan syarat edar (perlindungan konsumen) menjadi syarat impor, seperti
Standard Nasional Indonesia (SNI) dan Surat Keterangan Impir Badan Pengawas Obat dan Makanan (SKI BPOM).

Simak: Kalla: Penghematan Karena Penggunaan Anggaran Tidak Hemat

Di samping itu, terdapat 18 kasus tata niaga yang kalah dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebab, telah melanggar ketentuan import licensing dan komitmen internasional untuk mentransformasikan non tariff barriers menjadi
tarif dengan ikatan maksimal tarif 40 persen. Sehingga beberapa rekomendasi itu perlu dilakukan.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

4 hari lalu

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

12 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

18 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

Sejarah terulang lagi, nilai tukar rupiah melemah sampai ke titik di atas Rp16 ribu per dolar AS, sama seperti saat krisis moneter 1998.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Airlangga Sebut Bakal Lakukan Antisipasi Imbas Serangan Iran ke Israel

19 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Sebut Bakal Lakukan Antisipasi Imbas Serangan Iran ke Israel

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bakal melakukan antisipasi imbas serangan Iran ke Israel agar perekonomian tidak terdampak lebih jauh.

Baca Selengkapnya

Jawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

35 hari lalu

Jawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Majelis hakim MK menyatakan akan mempertimbangkan untuk menghadirkan menteri Jokowi ke sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Daftar Bansos dan BLT yang Cair Maret 2024, Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Ditunda

24 Februari 2024

Terkini: Ini Daftar Bansos dan BLT yang Cair Maret 2024, Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Ditunda

Pemerintah bakal kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) pada Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: 500 Ribu Ton dalam Proses Muat

15 Februari 2024

Pemerintah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: 500 Ribu Ton dalam Proses Muat

Perum Bulog angkat bicara soal ini soal rencana pemerintah mengimpor beras sebanyak 1,6 juta ton pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Airlangga Berencana Pantau Quick Count Pemilu 2024 Bareng Prabowo

14 Februari 2024

Menko Perekonomian Airlangga Berencana Pantau Quick Count Pemilu 2024 Bareng Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto berencanya memantau quick count atau perhitungan cepat siang ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Kata Airlangga, Sri Mulyani, Erick Thohir, dan Sandiaga Usai Nyoblos Pemilu

14 Februari 2024

Terkini: Begini Kata Airlangga, Sri Mulyani, Erick Thohir, dan Sandiaga Usai Nyoblos Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mencoblos di TPS 05 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Nyoblos di TPS 05 Melawai, Berharap Pemilu Berjalan Aman Damai

14 Februari 2024

Airlangga Hartarto Nyoblos di TPS 05 Melawai, Berharap Pemilu Berjalan Aman Damai

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencoblos di TPS 05 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya