8 Pasal Revisi UU Lalu Lintas, Sepeda Motor Jadi Angkutan Umum

Reporter

Rabu, 5 April 2017 07:13 WIB

Ratusan armada taksi konvensional terparkir di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, 17 Februari 2017. Ratusan pengemudi taksi menggelar aksi demo dengan berjalan kaki menuntut penindakan angkutan penumpang berplat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemy Francis mengusulkan dan tawaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Fary, revisi bisa memunculkan aturan tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum, terutama untuk jasa pemesanan ojek berbasis aplikasi. "Kami tawarkan revisi undang-undang sekaligus meminta pemerintah melakukan kajian," katanya di gedung parlemen, Selasa, 4 April 2017.

Baca: Sultan Yogyakarta Segera Terbitkan Aturan Transportasi Online


Dia menyebutkan delapan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang bakal diubah secara terbatas untuk mengakomodasi penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Pasal-pasal itu mengatur soal legalitas pengemudi, syarat kecakapan, hingga tarif.

Pertama, Pasal 53 soal kewajiban uji berkala (uji KIR), yang selama ini hanya berlaku untuk mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Nantinya ada kemungkinan sepeda motor untuk ojek wajib mengikuti syarat ini. Kedua, Pasal 77 ayat 2 soal surat izin mengemudi (SIM). Selama ini belum ada SIM khusus untuk pengendara sepeda motor yang dijadikan angkutan umum.


Simak: Kisruh Angkutan Online, Mabes Polri Mendukung Revisi Permen

Ketiga, Pasal 83 ayat 2 soal syarat khusus untuk mendapatkan SIM kendaraan umum. Selain berusia minimal 20 tahun (SIM A umum), pengemudi wajib lulus ujian teori mengenai pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan sosial, pengujian kendaraan, serta tata cara mengangkut orang atau barang. Ada juga ujian praktek soal menaikkan dan menurunkan penumpang, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, serta etika operator kendaraan umum dan pengoperasian peralatan keamanan.

Keempat, Pasal 138 soal kendaraan bermotor umum. Aturan ini belum menyebut sepeda motor sebagai jenis kendaraan yang bisa dijadikan angkutan umum. Kelima, Pasal 139 soal jaminan penyediaan kendaraan umum oleh pemerintah daerah dan pengoperasian armada hanya boleh oleh badan hukum.

Simak: Masyarakat Sesalkan Kenaikan Tarif Angkutan Online

Keenam, Pasal 140 soal jenis angkutan umum, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Namun belum mengatur soal pemakaian sepeda motor. Ketujuh, Pasal 151 soal jenis angkutan umum tidak dalam trayek. Hanya menyebut taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu.

Kedelapan, Pasal 183 soal tarif angkutan tidak dalam trayek. Hanya mengatur tarif untuk taksi, angkutan tujuan tertentu, dan pariwisata.

GHOIDA RAHMA | FERY FIRMANSYAH

DPR

Berita terkait

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

3 jam lalu

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

4 jam lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

6 jam lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

7 jam lalu

DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

8 jam lalu

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.

Baca Selengkapnya

DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

11 jam lalu

DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya

Parlemen Indonesia Walk Out Saat Israel Ajukan Pembelaan Genosida

2 hari lalu

Parlemen Indonesia Walk Out Saat Israel Ajukan Pembelaan Genosida

Aksi tersebut dilakukan sebagai respon kekecewaan terhadap sikap Israel yang mengajukan draf proposal draf kemanusiaan terkait pembelaan dalam melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Baca Selengkapnya