(ki-ka) Wakil Ketua KPK Laode M Syarief didampingi Sekretaris Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar Usman dan Ketua MKMK Sukma Violetta menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, di kantor KPK, Jakarta, 13 Februari 2017. MKMK kembali mendatangi KPK untuk melakukan kordinasi dan bertukar informasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan mantan Hakim MK Patrialis Akbar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyarankan semua kementerian membuat unit gratifikasi. Langkah itu untuk menghindari pejabat atau penyelenggara negara menerima gratifikasi. Berdasarkan aturan, hadiah yang diterima penyelenggara negara dengan nilai lebih dari Rp 1 juta sudah termasuk gratifikasi.
“Ukuran KPK saat ini adalah Rp 1 juta,” kata Laode dalam acara diskusi “Membangun Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Perdagangan", Senin, 3 April 2017.
Menurut Laode, penyelenggara negara dibayarkan tiket dan makan siang juga tidak diperkenankan. “Dibayarkan tiket, dibayarkan makan siang, itu tidak bisa,” ujarnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan acara yang diselenggarakan di auditorium Kementerian Perdagangan itu dilaksanakan sebagai upaya mencegah korupsi di lingkungan kementeriannya.
"Ini menjelaskan bagaimana agar kami terhindar mengenakan jaket warna oranye. Rekan-rekan eselon I, II, dan III, suasana tegang kalau kita ketemu KPK. Tapi justru kehadiran pimpinan KPK bersama kami, untuk bisa melihat KPK yang ramah bagi saudara yang tidak ada niat bermain di wilayah itu," kata Enggartiasto.
Menurut Enggartiasto, Kementerian Perdagangan akan meminta aturan hal-hal yang masuk gratifikasi kepada KPK. “Saat ini telah ada unit khusus gratifikasi di Kementerian Perdagangan,” katanya.