Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Purwakarta, 29 Desember 2016. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengumumkan jembatan Cisomang yang terletak di Km 100 + 700 Jalan Tol Purbaleunyi kembali dibuka untuk seluruh golongan kendaraan, kecuali kendaraan kelebihan beban. Para pengendara dapat bebas melintas terhitung mulai hari ini, 1 April 2017 pukul 00.00.
Batas beban kendaraan yang diizinkan untuk melintasi Jembatan Cisomang adalah golongan 2 hingga golongan 4 dengan beban maksimal 10 ton per sumbu serta golongan 5 dengan berat total maksimal 45 ton per kendaraan. General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi mengatakan hingga saat ini perbaikan tahap satu Jembatan Cisomang telah selesai.
“Setelah tahap satu selesai, kami akan melanjutkan perbaikan tahap dua,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 1 April 2017. Dia berujar proses perbaikan berikutnya akan dikerjakan secara simultan dengan perbaikan permanen. Jembatan Cisomang ditargetkan selesai diperbaiki secara menyeluruh pada akhir September 2017.
Setia menuturkan Jasa Marga dan kepolisian juga telah menyiapkan skenario screening atau penyaringan kendaraan dengan muatan berlebih (overload) yang melintas di Jembatan Cisomang pada ruas Cipularang. Yaitu untuk arah Bandung (KM 120) dan arah Jakarta (KM 83) dengan menggunakan alat Weight in Motion (WIM) yang bekerja sama dengan Puslitbang Jalan dan Jembatan (Pusjatan) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tak hanya di Jalan Tol Purbaleunyi, screening juga dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Bandung, tepatnya di KM 41. Kendaraan yang overload nantinya akan dipasangi stiker sebagai tanda pelanggaran batas berat dan dimensi kendaraan. Jasa Marga kemudian mengimbau khususnya untuk pengguna jalan tol non golongan 1 untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Hal itu sebagai bagian dari ketaatan terhadap aturan serta demi kelancaran lalu lintas, mengingat kendaraan overload biasanya tidak dapat berjalan pada kecepatan minimum yang disyaratkan.