Hindari Kasus Hambalang, Pemerintah Sosialisasi UU Konstruksi

Reporter

Sabtu, 1 April 2017 02:11 WIB

Sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi pada 2011. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Balikpapan - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mensosialisasikan Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Undang Undang ini memuat berbagai aturan jasa konstruksi sesuai perkembangan zaman yang tidak diakomodir aturan terdahulu.

"Ini menjadi Undang Undang Jasa Kontruksi yang memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa kontruksi,” kata Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriyatna di Balikpapan, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca juga:
Kementerian Pekerjaan Umum: UU Jasa Konstruksi Tak Menabrak Aturan MEA

Yaya mengatakan, jasa konstruksi di Indonesia nilainya menyentuh angka Rp 1.000 triliun per tahunnya dilaksanakan pemerintah maupun swasta. Angka ini terus meningkat seiring geliat perekonomian nasional yang terus membaik.

Sebelumnya, Yaya menyebutkan, sejumlah lelang proyek jasa konstruksi pemerintah berujung konsekwensi aparat penegak hukum. Menurutnya, pengguna jasa konstruksi harus menghadapi proses hukum atas permasalahan lelang yang menyalahi aturan.
Selain itu, sejumlah proyek ratusan miliar rupiah akhirnya juga terpaksa dihentikan menyusul penyidikan dilaksanakan aparat. Negara harus menanggung kerugian akibat terhentinya pembangunan konstruksi sesuai jadwal sudah ditentukan.

Silakan baca:
UU Jasa Konstruksi, Ketua Komisi V: Pelaku Usaha Jadi Tuan Rumah

"Sifat konstruksi adalah akan rusak saat pembangunannya dihentikan beberapa waktu. Lihat saja contohnya proyek Hambalang yang mangkrak seluruhnya saat terkena permasalahan pembangunannya. Kerugiannya sangat besar termasuk pula beberapa bagian yang sudah dikorupsi," ujarnya.

Permasalahan seperti ini, kata Yaya terjadi di seluruh wilayah Indonesia soal pelaksanaan tender proyek jasa kontruksi. Para pelaksana dan pengguna tender proyek, menurutnya akan was was saat ditunjuk menyelenggarakan jasa konstruksi.
Sehubungan itu, Yaya menyatakan, Undang Undang No 2 bisa memberikan perlindungan hukum bagi pelaksana dan pengguna jasa konstruksi di Indonesia. Mereka tentunya harus melaksanakan sesuai ketentuan sudah digariskan Undang Undang yang berlaku sejak 12 Januari 2017.

"Tidak ada celah pidana dalam jasa kontruksi saat ini. Terkecuali ada operasi tangkap tangan (OTT), aparat hukum akan sulit masuk dalam proyek jasa konstruksi,” paparnya.
Yaya menyatakan, aparat hukum juga harus terlebih dahulu mengantongi audit kerugian negara diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses pembangunan kostruksi fisik bangunan tetap berjalan ditengah penyidikan sedang berlangsung. "Kalaupun ada proses penyidikan polisi, proses pembangunan juga harus tetap berjalan. Ini untuk meminimalkan kerugian akan terjadi,” katanya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga komitmen dalam mensosialisasikan pemahaman Undang Undang No 2 Tahun 2017 ke seluruh aparatur negara. Kedepannya tidak menutup kemungkinan akan ada memorandum of understanding (Mou) dengan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberlakuan Undang Undang ini. “Kalau ini sudah komunikasi antar elit untuk menggalakan pemahaman Undang Undang,” ujarnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang mensosialisasikan keberadaan Undang Undang No 2 pada instansi terkait di seluruh Indonesia. Mereka menggelar pelaksanaan sosialisasi aturan ini mengundang instansi Dinas Pekerjaan Umum seluruh Kalimantan di Balikpapan.

SG WIBISONO

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

8 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

10 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

10 hari lalu

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

10 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

25 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Sederet Dugaan Penyebab Tol Bocimi Longsor, Salah Konstruksi?

31 hari lalu

Sederet Dugaan Penyebab Tol Bocimi Longsor, Salah Konstruksi?

Penyebab jalan Tol Bocimi longsor hingga saat ini masih diselidiki

Baca Selengkapnya

Longsor di Tol Bocimi, Pengamat: Tidak Laik Fungsi, Konstruksi Ulang

32 hari lalu

Longsor di Tol Bocimi, Pengamat: Tidak Laik Fungsi, Konstruksi Ulang

Koordinator Indonesia Toll Road Watch, Deddy Herlambang menilai bahwa amblasnya jalan tol Bocimi itu karena kegagalan konstruksi.

Baca Selengkapnya

Bos Waskita Karya Beberkan Utang Perseroan Tembus Rp 41,2 Triliun: Butuh 17 Tahun untuk Lunas

47 hari lalu

Bos Waskita Karya Beberkan Utang Perseroan Tembus Rp 41,2 Triliun: Butuh 17 Tahun untuk Lunas

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanagroho membeberkan utang perusahaan hingga akhir Desember 2023 yang mencapai Rp 41,2 triliun.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Konstruksi Terbesar di Asia Tengah Jajaki Peluang Investasi di IKN

23 Februari 2024

Perusahaan Konstruksi Terbesar di Asia Tengah Jajaki Peluang Investasi di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara mengatakan perusahaan konstruksi terbesar di Asia Tengah, BI Group, saat ini tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bantah Proyek Jembatan Mampang Mangkrak, Dinas PUPR Ungkap Kendalanya

7 Januari 2024

Pemkot Depok Bantah Proyek Jembatan Mampang Mangkrak, Dinas PUPR Ungkap Kendalanya

Kepala Dinas PUPR Kota Depok mengungkap sejumlah kendala di balik proyek Jembatan Mampang. Salah satunya ada jaringan PLN Jawa-Bali

Baca Selengkapnya