Tax Amnesty & SPT, Ini 2 Regulasi Baru dari Ditjen Pajak

Reporter

Jumat, 31 Maret 2017 22:45 WIB

Ilustrasi pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan dua regulasi baru terkait terkait implementasi pengampunan pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2016.

Regulasi pertama yakni berupa Keputusan Direktur Jenderal No. KEP-87/PJ/2017 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi WP orang pribadi.

Dalam pertimbangan keputusan Dirjen Pajak yang dikutip Bisnis, 30 Maret 2017, dijelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait dengan pelaksanaan kegiatan serta memberikan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH) untuk pengampunan pajak.

Namun demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WP yang menyampaikan SPT PPh orang pribadinya tidak lewat dari tanggal 21 April 2017. Selain itu kekurangan pembayaran pajak dalam SPT tersebut harus dibayar lunas sebelum penyampaian SPT, dan tidak melebihi batas waktu yakni tiga bulan.

Simak:
Aksi 313 Berpotensi Ganggu Bisnis Hotel dan Restoran di Jakarta
Hasil Tax Amnesty Sulit Capai Target, Ini Kata Ditjen Pajak
Repatriasi Rp 29 Triliun Gagal Masuk, DJP Klarifikasi Wajib Pajak
Kartin1 Akan Dikembangkan menjadi Single identity Card?


Adapun, sebelumnya, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan oleh Otoritas Pajak terkait kebijakan tersebut. Salah satunya, yakni kelonggaran tersebut dilakukan supata harta deklarasi dari implementasi pengampunan pajak, juga diikutsertakan dalam SPT PPh mereka.

Selain kebijakan soal SPT, Otoritas Pajak juga mengeluarkan Perturan Dirjen Pajak No. PER-3/P/2013 tentang tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak.

Peraturan tersebut mengatur soal holding period harta-harta yang sudah dideklarasikan, misalnya wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada di Indonesia tidak boleh menginvestasikan atau mengalihkan harta ke luar negeri paling singkat tiga tahun.

Selain itu, WP yang menyampaikan hartanya, harus melaporkan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tiga tahun sejak dikeluarkannya surat keterangan.


Ditjen Pajak melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kedatangan mereka untuk memfasilitasi sejumlah lembaga tersebut, termasuk Kepala BPKM untuk menyampaikan SPT – nya.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, selain SPT, peran dari BKPM juga diharapkan bisa menuntaskan pekerjaan rumah pasca pengampunan pajak. Menurutnya, sampai saat ini ada sekitar Rp1028 triliun deklarasi harta dari luar negeri.

Dari jumlah tersebut sebagian besar berbentuk dari liquid cash hingga saham, sehingga hal itu akan menjadi pekerjaan semua pihak, termasuk dari BKPM. “Bahwa nanti dana-dana tersebut yang nilainya ratusan atau ribuan triliun tersebut bisa kembali, kendati skemanya tidak terkait amnesti pajak,” jelasnya, Kamis, 30 Maret 2017.

Dia mengatakan, dana-dana tersebut sudah tidak ada masalah lagi karena sudah didelarasikan. Hanya saja memang, untuk menarik dana tersebut, para pemilik dana misalnya memerlukan kondusifitas situasi ekonomi, hingga iklim investasi yang mendukung. “Oleh karena itu, dana yang masih di luar segera bisa direpatriasi ke dalam walaupun nantinya instrumennya bukan amnesti pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan , mereka akan membantu otoritas pajak untuk menyukseskan penerimaan pajak. Dia juga menghimbau kepada pra investor untuk mengikuti amnesti pajak dan patuh membayar pajak. Pasalnya, pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara, kesuksesan pembayaran pajak juga berkorelasi dengan proses untuk memajukan pembaunan infrastruktur.

Soal iklim investasi dan kabar batalnya sejumlah WP yang akan merepatriasi karena tak yakin dengan situasi di Indonesia, Thomas memastikan,pihaknya akan berusaha untuk memperbaiki hal itu.

BISNIS.COM

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

12 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

42 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

45 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

53 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya