Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, 28 Februari 2017. Jokowi memberikan sosialisasi terkait Kebijakan Tax Amnesty yang akan berakhir di bulan Maret 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan
TEMPO.CO, Jakarta - Selain Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap membuka layanan pelaporan SPT dan tax amnesty saat peringatan Hari Raya Nyepi.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan, layanan pada hari libur diberikan menjelang berakhirnya masa pelaporan SPT. "Semuanya buka, kecuali Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Hestu, Selasa, 28 Maret 2017.
Hestu mengatakan, pelayanan tersebut dilakukan untuk menampung antusiasme masyarakat yang ingin mengikuti tax amnesty dan melaporkan SPT - nya. "Pasca tax amnesty, antusiasme masyarakat cukup baik, selain wajib pajak yang melakukan pengampunan pajak juga semakin banyak," jelasnya.
Untuk mencegah terjadi penumpukan, Dirjen Pajak memutuskan tetap membuka layanan. Berdasarkan dashboard Tax Amnesty yang dikutip pukul 08.45 WIB, jumlah uang tebusan senilai Rp 124 triliun atau naik Rp 2 triliun dibandingkan tanggal 26 Maret 2017. Sedangkan jumlah deklarasi harta sampai saat ini mencapai Rp 4.663 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
54 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.