TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Sub Komisi Telekomunikasi Komisi IV DPR RI, Ahmad Muqawwan berpendapat sebagai salah satu implikasi divestasi PT Indonesian Satellite Corporation, Tbk. (Indosat) kepada pihak asing, Undang-Undang nomor 36 tentang Telekomunikasi harus ditinjau kembali. Peninjauan tersebut, ujar Muqawwan kepada Tempo News Room di Jakarta, Senin (13/1) terutama berkaitan dengan hak eksklusivitas yang diberikan pemerintah kepada dua penyelenggara telekomunikasi yaitu PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom) dan Indosat. Dengan penjualan ini, sektor telekomunikasi menjadi tidak duopoli lagi, tegasnya. Muqawwam mengaku setuju dengan ide percepatan pembukaan pasar bebas sektor telekomunikasi. Karena itu, lanjut dia, penyelenggara telekomunikasi yang ada, apalagi asing tidak perlu dilindungi lagi. Kalau perlu kita kembali ke belakang, apakah monopoli 001 dan 008 juga layak untuk Indosat, jika dia sudah menjadi milik asing, ungkapnya. Menurutnya rakyat dan DPR harus berpikir kembali untuk memperbaiki kekurangan mendasar di sektor telekomunikasi. Indonesia harus membuka diri untuk penyelenggara telekomunikasi baru, tegasnya lagi. Disinggung mengenai pembentukan badan regulasi telekomunikasi Indonesia, Muqawwan berpendapat pembentukannya tidak harus melalui revisi Undang-Undang Telekomunikasi terlebih dulu, sebab bisa dibentuk dengan menggunakan dasar Undang-Undang yang lama. Muqawwan menyebutkan pasal 5 Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 secara jelas tertulis bahwa untuk membuat kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian telekomunikasi, pemerintah dapat membentuk sebuah lembaga mandiri yang berasal dari masyarakat. Undang-Undangnya sudah ada, jangan lagi di-Keppreskan, kata Muqawwam. Dalam pandangannya, yang terpenting adalah badan regulasi tersebut dibentuk dulu, dan jika kemudian dalam perkembangannya terdapat kekurangan bisa diperbaiki sambil jalan. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)
Berita terkait
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif
43 menit lalu
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif
KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.