Pemerintah Kembali Ingatkan Sanksi Soal Tax Amnesty

Reporter

Selasa, 28 Februari 2017 23:02 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan pada acara LPDP EduFair 2017 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, 31 Januari 2017. Tempo/Destrianita

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan akan menerapkan sanksi maksimal terhadap para wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang tidak mengikuti pengampunan pajak (Tax Amnesty).


Sebagai bentuk keseriusan mereka, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta jajarannya menganalisis secara terperinci aktivitas ekonomi WP badan maupun orang pribadi hingga ke tingkat subsektor yang selama ini berkontribusi rendah terhadap pertumbuhan ekonomi.


“Kami akan melakukan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan secara konsisten. Tadi pak Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung akan mendukung pelacakan terhadap wajib pajak,” tegas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (28 Februari 2017).


Menurutnya, jika dalam tiga tahun, pemerintah menemukan harta yang belum dideklarasikan atau sudah dideklarasikan namun belum mencakup semua harta, Otoritas Pajak akan menerapkan sanksi denda 2% per bulan atau 48% selama dua tahun.


“Bandingkan dengan Tax Amnesty yang tahap terkahir yang hanya dikenakan denda sebanyak 5%. Ini adalah kesempatan, karena akhir Maret nanti kebijakan tersebut akan berakhir,” jelasnya.


Advertising
Advertising

Sanksi bagi WP yang tidak mengikuti kebijakan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11/2016. Sanksi itu berlaku jika petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015. Harta itupun akan dihitung sebagai penghasilan.


Adapun dalam ayat (3) undang – undang yang sama ditegaskan, tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200% pajak terutang.


Meski demikian, dia tak memungkiri, jika capaian pengampunan pajak merupakan salah satu yang terbaik dibandingkan sejumlah negara lainnya, misalnya di Cile dan India. Di dua negara tersebut, capaian program pengampunan pajak hanya 0,6% dari PDB, sedangkan Indonesia sampai saat ini mencapai 0,88% dari PDB.


Capaian itu ditunjukkan, hingga kemarin penerimaan negara dari implementasi kebijakan tersebut mencapai Rp112 triliun, total harta yang diungkap 4.118 triliun, Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 760.615, dan WP yang mengikuti program sebanyak 682.822.


Namun demikian, Sri Mulyani menganggap, dari sisi partisipasi WP ikut pengampunan pajak masih bisa ditingkatkan. Pasalnya, dari WP sebanyak 32 juta, WP yang wajib melaporkan SPT – nya sekitar 29,3 juta, hanya 12,6 juta yang melaporkan SPT.


Jumlah tersebut jika dibandingkan jumlah 682.822 WP yang ikut pengampunan pajak masih sangat kecil.


“Makanya, kami menganggap dari sisi peserta masih sangat bisa ditingkatkan. Saat ini waktu implementasi TA tinggal sebulan lagi, karena itu kami berharap para WP yang belum memiliki NPWP atau punya NPWP namun belum menyerahkan SPT untuk mengikuti pengampunan pajak,” tambahnya.


Turunkan Pajak


Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berharap, berakhirnya implementasi pengampunan pajak tersebut segera diikuti perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan tersebut bisa dilakukan melalui revisi Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPh, hingga UU PPn.


Namun demikian, dia mencatat khusus PPh, pemerintah semestinya menurunkan tarif jenis pajak tersebut. Hal itu diperlukan untuk mendongkrak daya saing usaha di tengah ketidakpastian global dan rencana Amerika Serikat yang bakal mengeluarkan kebijakan pajak.


Selain soal, penurunan PPh, Hariyadi juga menyampaikan soal keluhan sejumlah WP terhadap perilaku petugas pajak. Persoalan petugas pajak tersebut acapkali menjadi kendala teknis bagi WP saat akan mendeklarasikan harta mereka dalam program pengampunan pajak.


Meski demikian, sejalan dengan pemerintah dia mengingatkan kepada para WP untuk ikut tax amnesty, pasalnya pada 2018 nanti pemerintah akan mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mendorong keterbukaan data keuangan. Dengan implementasi tersebut, semuanya bakal terbuka, termasuk data keuangan WP yang belum melaporkan SPT atau mengikuti pengampunan pajak.


BISNIS.COM

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)

Baca Selengkapnya