Menteri Luhut: Dibahas Proses BUMN Akuisisi Freeport

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 27 Februari 2017 12:36 WIB

Dari kiri: Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Rini Soemarno sebelum rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Februari 2017. Rapat terbatas membahas pembangunan proyek Kereta Ringan/Light Rail Transit (LRT). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan usulan agar badan usaha milik negara (BUMN) sektor tambang mengambil alih tambang Freeport berasal dari Menteri BUMN, Rini Soemarno. Meski begitu mekanismenya pengambilalihannya masih dibicarakan lebih lanjut.

"Itu usulan dari Menteri BUMN, nantilah kita lihat (ke depannya)," kata Luhut saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 27 Februari 2017.

Baca : Pemerintah Siapkan Inalum untuk Kelola Freeport

Luhut menjelaskan ke depannya bisa saja BUMN pertambangan disiapkan bersama dengan sektor swasta, untuk mengambil alih tambang Freeport, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. Dia melihat opsi-opsi seperti itu masih terbuka. "Ya bisa saja disiapkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), bisa saja Inalum, Antam, dengan private sector."

Ketika ditanyakan apakah mekanismenya akan membeli divestasi sahamnya, ataukah menunggu kontrak Freeport habis di 2021, Luhut menjawab pemerintah masih menimbang mana opsi yang terbaik. "Kami lihat nanti mana yang terbaik, pilihan-pilihannya sudah jelas, ada Undang-Undangnya, ada agreementnya," ucap dia.

Meski begitu, Luhut menuturkan pemerintah masih ingin berbicara baik-baik dengan Freeport, agar ada win-win solution atas masalah yang ada. Luhut menegaskan pembicaraan dengan Freeport tentu tak boleh mengabaikan kepentingan nasional Indonesia.

Baca : Tak Ada Operasi, Ribuan Pekerja Kontrak Freeport Dirumahkan

Luhut mengungkapkan pemerintah akan mencari jalan terbaik, dibandingkan harus ke arbitrase internasional. Alasannya karena jika dibawa ke arbitrase merupakan zero sum game atau ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang. "Mestinya tak ada yang mau (ke) arbitrase, itu zero sum game namanya."

Luhut sebelumnya mengatakan kalau BUMN pertambangan bisa mengambil alih tambang Freeport. Salah satu BUMN yang dipertimbangkan adalah Inalum. Pemerintah melalui Kementerian BUMN sedang membentuk holding BUMN tambang, di mana Inalum direncanakan akan menjadi perusahaan induk membawahkan Antam, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), dan PT Timah (Persero) Tbk (TINS).

Hal itu dilakukan jika pemerintah memenangkan gugatan yang dilayangkan Freeport ke arbitrase Internasional. Menurut Luhut, Inalum akan sanggup untuk mengambil alih pengelolaan Freeport Indonesia karena tambang Freeport saat ini sudah bukan green field. Saat ini pemerintah sedang dalam proses perundingan dengan Freeport mengenai peralihan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, sebelumnya menyatakan telah memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah untuk mempertimbangkan perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Sebab Freeport masih tetap mempertahankan untuk mengacu pada KK. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.

Baca : Empat Pembangkit Panas Bumi Beroperasi Tahun Ini

Jika tidak selesai, maka Freeport akan melanjutkan persoalan ini ke arbitrase internasional. Adkerson menuding pemerintah melanggar ketentuan KK Tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Freeport pun menolak mengubah statusnya menjadi IUPK dengan dalih membutuhkan kepastian untuk kelancaran investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar hingga 2041. Perusahaan itu juga menolak kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Untuk diketahui, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa disingkat PP Minerba.

PP ini menegaskan perusahaan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Kemudian jika ingin tetap ekspor harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Dengan menjadi IUPK, maka Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.

Pada 25 Januari 2017 lalu, perusahaan tambang emas dan tembaga ini juga sempat menyatakan mempertimbangkan langkah hukum (legal action) untuk menggugat pemerintah Indonesia. Langkah itu menyusul perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor. Sebab berdasarkan KK, Freeport memiliki hak untuk mengekspor konsentrat tembaga tanpa pembatasan atau kewajiban membayar bea ekspor.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

10 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

11 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

22 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

27 hari lalu

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

27 hari lalu

Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah membantah tudingan DK PWI terkait penggelapan dana Rp 2,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

28 hari lalu

Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia atau PWMOI akan kirim surat ke Kementerian BUMN ihwal dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 2,9 Miliar.

Baca Selengkapnya

Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

29 hari lalu

Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

Dana hibah buat PWI sejatinya untuk uji kompetensi wartawan.

Baca Selengkapnya

Marak Informasi Bohong soal Rekrutmen Bersama BUMN, Masyarakat Diminta Hanya Akses dari Situs Resmi

36 hari lalu

Marak Informasi Bohong soal Rekrutmen Bersama BUMN, Masyarakat Diminta Hanya Akses dari Situs Resmi

Kementerian BUMN mengimbau kepada peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk selalu mengakses informasi perihal pendaftaran ini di situs resmi FHCI.

Baca Selengkapnya