Lagi, 7 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup OJK

Reporter

Kamis, 23 Februari 2017 17:39 WIB

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tak berizin.

Ada tujuh perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi. Mereka menawarkan produk yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: 80 Perusahaan Menawarkan Investasi Bodong

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.

"Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan kami," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Februari 2017.

Simak:
OJK Turun ke Lapangan Cari Perusahaan Sejenis Pandawa Group
OJK Hentikan Opersional 6 Perusahaan Investasi Ilegal

Tongam mengatakan Satgas telah memanggil ketujuh perusahaan itu. Namun Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, dan PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sedangkan PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion memenuhi panggilan Satgas serta bersikap kooperatif.

"Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ucap Tongam.

Simak: Investasi Ilegal, Pemerintah Bentuk Satgas Penanggulangan

Tongam menjelaskan, Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan itu. "Dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya."

Tongam meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan itu. "Segera melaporkan kepada Satgas jika perusahaan masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas," ucapnya.

Ada sejunlah hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi, menurut Tongam. Pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. "Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada OJK," kata Tongam.

GHOIDA RAHMAH


Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

3 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

3 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

4 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya