Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi amnesti pajak kepada pemuka agama Buddha, Konghucu, dan Hindu di kantor pusat Direktorat, Rabu, 22 Februari 2017. Sekitar 200 peserta menghadiri sosialisasi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi terhadap pemuka agama memiliki alasan khusus. "Pemuka agama lebih didengar umatnya ketimbang DJP," ucapnya di kantornya, Jakarta, Rabu.
Sosialisasi program pengampunan pajak akan dikemas dalam bentuk dialog. Para pemuka agama akan diberi pengetahuan mengenai pajak hingga detail amnesti pajak. Hestu berharap hasil pertemuan itu bisa disampaikan pemuka agama kepada umatnya.
Hestu berujar, kontribusi umat beragama bisa membantu kesuksesan program pengampunan pajak. Program itu akan berakhir dalam waktu dekat, yaitu Maret 2017.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan program tersebut tidak akan kembali lagi. "Inilah masa untuk meminta ampun," tuturnya. Wajib pajak yang lalai dan tidak ikut amnesti akan diberi sanksi setelah masa pengampunan berakhir.
Mardiasmo mengatakan sosialisasi memang sudah diadakan berulang kali. Namun ia menduga masih ada wajib pajak yang belum tahu benar. "Kadang wajib pajak belum bayar pajak atau belum ikut tax amnesty karena belum tahu," ucapnya.
Menurut dia, partisipasi dari umat beragam bisa membantu meningkatkan rasio pajak Indonesia. Selama ini, rasio pajak Indonesia relatif paling rendah.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
53 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.