Lewat Cuitannya, Said Didu Beberkan Simalakama Freeport

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 08:37 WIB

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer

TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2014-2016, Muhammad Said Didu, memberikan pernyataannya terkait dengan polemik kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah Indonesia melalui akun Twitternya, @saididu. Dalam kuliah Twitternya (kultwit), ia memberi judul #buahsimalakamafreeport dan berisi seratus kicauan yang ia beri tanda pagar #simalakama.

Menurut Said, kebijakan tentang Freeport memang selalu menjadi polemik, bahkan menjadi bahasan politik tingkat tinggi. Salah satu puncak pembahasan masalah Freeport yang publik masih ingat adalah kasus #papamintasaham pada 2016.

Baca: Freeport Beri Waktu 120 Hari pada Pemerintah Jokowi

“Kasus #papamintasaham hanyalah bagian dari beberapa pihak yg selama ini sudah menjadi "benalu" di Freeport. Tidak sedikit supplier di Freeport sebenarnya dipegang atau diatur tokoh-tokoh besar dan kuat di negeri ini,” kata Said Didu, seperti dikutip dari kicauan di akun Twitternya, Senin, 20 Februari 2017.

Baca: Hadapi Tekanan Freeport, Menteri Jonan Tawarkan 3 Opsi

Menurut Said, perpanjangan kontrak Freeport memang selalu menjadi masalah krusial yang selalu dihadapi pemerintah. Siapa pun pemerintahannya, saat tiba waktu perpanjangan kontrak, maka pemerintah akan menghadapi dilema yang membutuhkan ketegasan pemimpin. Said mencontohkan persoalan yang awalnya dialami pemerintahan Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, terkait dengan izin ekspor konsentrat. Sebab, menurut Undang-Undang Minerba, hal tersebut dilarang.

Baca: Freeport Ultimatum Jokowi soal Kontrak, Ini Alasannya

Begitu juga saat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain masalah izin ekspor, masalah perpanjangan kontrak kembali muncul. “#simalakama. Walaupun kontrak Freeport baru selesai pada 2021, tapi pihak Freeport meminta kepastian perpanjangan kontrak sejak 2015. Permintaan itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mendapatkan kepastian investasi tambang bawah tanah dan pembangunan smelter,” tutur Didu.

Baca: Freeport Indonesia Berhentikan Karyawan Pekan Depan

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan simalakama bagi pemerintah. Sebab, atas pengkajian perpanjangan, sesuai dengan kontrak, Freeport dapat meminta perpanjangan kapanpun, sementara peraturan pemerintah (PP) menyatakan permohonan perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Artinya, sesuai dengan PP tersebut, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019.

“Berbeda dengan kontrak Freeport yang menyatakan bahwa kapanpun Freeport bisa minta perpanjangan dan pemerintah tidak bisa menghalangi tanpa alasan. #simalakama. Dalam kontrak juga disebutkan bahwa jika dihalangi, pihak Freeport dapat mengajukan ke Arbitrase Internasional,” tutur said.

Menurut Said, perlu diketahui bahwa kontrak Freeport dengan pemerintah sangat kuat karena terdapat persetujuan PDR yang seakan-akan setara dengan undang-undang. Artinya, ada dua simalakama yang dihadapi, yakni perpanjangan kontrak versus peraturan pemerintah dan perpanjangan kontrak versus investasi.

Dalam Undang-Undang Minerba yang baru sudah tidak lagi dikenal kontrak karya (KK) sehingga jika Freeport ingin melakukan perpanjangan kontrak, mereka harus berubah menjadi izin usaha, yakni izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurut Said, meski tidak sedikit masyarakat yang meminta pemerintah bersikap tegas terhadap Freeport untuk memutuskan kontrak, sementara dalam kontrak lama Freeport masih memiliki hak untuk meminta perpanjangan hingga 2041. “Ini juga dilema,” ucap Said. “#simalakama. Selain itu, jika kontrak tidak diberikan kepastian perpanjangan kontrak pada 2015, maka investasi tidak bisa dilanjutkan,” kata Said.

Adapun investasi yang membutuhkan kepastian kontrak sejak 2015 adalah investasi tambang bawah tanah dan pembangunan smelter. Menurut Said, jika Freeport saat itu mengajukan perpanjangan sesuai dengan haknya dalam kontrak, pemerintah pasti akan menghadapi simalakama lain. Minimal, ada tujuh tuntutan pemerintah dan pemda saat itu.

Yaitu pengembalian lebih dari 50 persen area tambang ke pemerintah, peningkatan penerimaan negara/daerah, percepatan pembangunan smelter, pengalihan Bandar Udara Freeport ke pemda, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan tenaga kerja lokal, dan divestasi saham secara bertahap.

“Saat semua tuntutan tersebut sudah dapat disepahami, proposal tersebut dibahas di pemerintah untuk mendapatkan jalan keluar win win. Di sinilah awal kekisruhan mulai terjadi karena pelaksanaan tersebut membutuhkan perubahan PP (bukan UU),” kata Said Didu.

DESTRIANITA


Video terkait:


Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

3 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

5 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

7 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

24 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

40 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya