Berikut Kelebihan Skema Pembiayaan Investasi Non APBN

Reporter

Jumat, 17 Februari 2017 22:10 WIB

Proyek pembuatan saluran air pencegah banjir di Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, 2 Januari 2017. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar hanya untuk pembuatan infrastruktur pengendali banjir di Gede Bage dari total lebih dari Rp 300 miliar untuk menangani banjir di wilayah Bandung Raya. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengatakan skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA) memiliki beberapa kelebihan dibandingkan skema lainnya.


Baca : Korea Selatan Rogoh US$ 4 Miliar Bangun Pabrik di Cilegon


Salah satu kelebihannya adalah return rate yang tinggi. "PINA pasti return-nya di atas 13 persen," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.

Bambang mengatakan proyek yang dibiayai dengan skema PINA merupakan proyek yang menarik swasta secara komersial. Sementara dalam skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyeknya menarik bagi swasta namun masih memerlukan dukungan pemerintah.


Baca : Menteri Rini Bocorkan Kriteria Calon Dirut Pertamina


Dia menjelaskan PINA didesain untuk mengisi kekurangan pendanaan proyek-proyek infrastruktur prioritas yang membutuhkan modal besar, tetapi dinilai baik secara komersial. Selama ini permodalan BUMN ditopang dan sangat tergantung kepada anggaran pemerintah melalui Penanaman Modal Negara (PMN).

Proyek PINA tersebut, seluruhnya murni dijalankan oleh pihak swasta. Peran pemerintah hanya menjadi fasilitator antara investor dengan investee untuk mengerjakan proyek prioritas.

Bambang menuturkan jaminan yang diberikan‎ akan berupa penyertaan saham pihak ketiga atau equity financing. Sasaran pihak ketiga adalah pengelola dana jangka panjang khususnya dana pensiun dan asuransi jiwa selain PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Prioritas pembangunan tahun ini akan fokus untuk menyelesaikan pipeline proyek senilai Rp 570 triliun. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) disebut membutuhkan tambahan modal guna mengembangkan tujuh pelabuhan hub internasional.

Selain itu, terdapat satu hingga dua kilang minyak yang akan didorong untuk dicarikan tambahan modal. Pembangunan jalan tol akan diarahkan kepada perusahaan selain PT Waskita Karya (Persero) Tbk, misalnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau yang lain.

‎Pihaknya tidak mengatur besaran investasi yang bisa diambil oleh BUMN atau swasta, semua pihak berkesempatan untuk ikut serta. Melalui skema tersebut, pemerintah ingin memberikan sinyal kepada swasta yang membutuhkan modal dalam membangun proyek infrastruktur strategis bisa difasilitasi untuk mendapatkan tambahan dana.

Skema PINA tersebut melengkapi skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur. Bappenas juga telah menetapkan daftar rencana proyek infrastruktur atau PPP Book yang memuat satu proyek dengan kategori dalam siap ditawarkan senilai Rp 1,09 triliun dan ‎21 proyek kategori proses penyiapan senilai Rp 112,23 triliun.

VINDRY FLORENTIN | BISNIS.COM

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

5 hari lalu

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

PT Astra International Tbk. (ASII) menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru.

Baca Selengkapnya

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya