Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode III Rp 710 Miliar

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 14 Februari 2017 06:00 WIB

Tabel Deklarasi amnesti pajak sejumlah negara. (CITA)

TEMPO.CO, Jakarta - Uang tebusah hasil dari program amnesti pajak periode III (Januari-Maret 2017) baru mencapai Rp 710 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan realisasi uang tebusan dua periode sebelumnya yang mencapai Rp 103,2 triliun.

Pada periode I (Juli-September 2016) uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun, sedangkan pada periode II (Oktober-November 2016) sekitar Rp 6 triliun.

Dari uang tebusan sebanyak Rp 710 miliar tersebut, mayoritas masih didominasi oleh Orang Pribadi UMKM yang mencapai Rp 460 miliar, sedangkan Orang Pribadi Non UMKM mencapai Rp160 miliar. Sedangkan sisanya Rp 60 miliar Badan Non UMKM dan Rp 30 miliar Badan UMKM.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, untuk periode terakhir amnesti pajak ini, Ditjen Pajak tidak akan hanya fokus ke UMKM. "Apakah kita yang dikejar hanya UMKM? Tidak. banyak juga pengusaha yang belum ikut amnesti pajak ya, masih banyak. Itu yang akan kami fokuskan juga," ujar Ken saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Ken menuturkan, pihaknya secara masif akan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak yang tinggal 45 hari lagi masa berlakunya.

Bagi Wajib Pajak yang masih mempertimbangkan apakah akan ikut amnesti pajak, ken mengimbau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada dalam program amnesti pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan. "Dengan sangat terpaksa saya harus memaksa mereka ikut (amnesti pajak)," ujarnya.

Apabila masa berlaku amnesti pajak telah berakhir, Ditjen Pajak akan mengimplementasikan ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, di mana WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, akan menghadapi dua konsekuensi.

Konsekuensi pertama ialah, bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

ANTARA

Berita terkait

Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

15 Februari 2024

Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

Presiden Jokowi menyebutkan, untuk sementara ini belum ada insentif lagi untuk mobil listrik di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

6 Februari 2024

Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

Menteri Airlangga yakin penjualan mobil listrik di dalam negeri, baik mobil listrik murni maupun hybrid, bisa mencapai target 200.000 unit per tahun.

Baca Selengkapnya

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.

Baca Selengkapnya

KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

29 Januari 2024

KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

KPK dikabarkan akan menyerahkan penyelidikan OTT di Sidoarjo ke polisi. Diduga untuk menutupi keterlibatan pejabat tertinggi

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

29 Januari 2024

Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

KPK melakukan OTT di Sidoarjo dalam perkara pemotongan pembayaran insentif pajak. Bupati Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat

Baca Selengkapnya

Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

29 Januari 2024

Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat kemarin, tapi hingga Ahad tak kunjung mengumumkan tersangka

Baca Selengkapnya

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

26 Januari 2024

KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?

23 Januari 2024

Pemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?

Pemberian insentif ini menjadi hasil dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai pajak hiburan dalam UU HKPD.

Baca Selengkapnya