Ini Manfaat Aturan Baru Transfer Pricing bagi Pengusaha  

Reporter

Minggu, 12 Februari 2017 11:22 WIB

Para wajib pajak tengah mendatangi Kantor Ditjen Pajak Pusat, di Jakarta, 30 September 2016. Kemudian periode III atau Januari-Maret, pemerintah mematok tarif tebusan 5 persen. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Surabaya - Penerbitan beleid baru terkait dengan dokumentasi transfer pricing PMK No. 213/PMK.03/2016 dinilai bisa menjadi kesempatan para wajib pajak sebagai ajang pembuktian.

Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, mengatakan beberapa wajib pajak berpendapat aturan baru ini akan memunculkan biaya tambahan karena dokumen yang dibutuhkan pun bertambah.

Baca Juga: Sebanyak 5.373 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Tahap II

Namun dia memandang adanya aturan ini bukan beban bagi para wajib pajak. Baginya, hal ini menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah diberikan secara lengkap kepada otoritas pajak.

”Dengan demikian, transaksi afiliasi yang terkait dengan penentuan harga atau laba sudah sesuai dengan rentang harga dan rentang laba dari transaksi yang dilakukan pihak pembanding atau pihak independen,” ujarnya dalam Seminar Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 di Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu, 11 Februari 2017.

Sebelum adanya beleid anyar ini, pelaku industri mempunyai acuan serupa, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 43/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Wajib Pajak dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Dalam peraturan baru itu, wajib pajak harus mendokumentasikan transaksi afiliasi tersebut. Transaksi afiliasi mencakup penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud ataupun barang tidak berwujud. Semisal, pembayaran royalti atau alokasi biaya.

Simak Juga: Siap-siap, Tanah Nganggur Akan Kena Pajak

Beleid anyar yang diteken pada 30 Desember tahun lalu membawa beberapa konsekuensi bagi seluruh perusahaan dengan status bagian dari grup usaha. Peraturan ini bakal menajamkan pengawasan transaksi antarperusahaan yang saling berafiliasi dengan keharusan membuat dokumen harga transfer.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, perusahaan wajib menyusun dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer yang meliputi dokumen induk, dokumen lokal, atau laporan per negara.

Laporan ini harus memuat dua informasi besar. Pertama, alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Kedua, daftar anggota grup dan kegiatan utama per negara atau yurisdiksi.

BISNIS.COM



Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

5 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

6 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya