BI Segera Tertibkan Tempat Penukaran Valuta Asing

Reporter

Jumat, 3 Februari 2017 23:03 WIB

Pedagang valuta asing. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Jawa Timur, akan menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau "money changer".

Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Beny Wicaksono mengatakan jumlah "money changer" di eks keresidenan Kediri dan Madiun ada 67 usaha. Namun, jumlah itu data dari sembilan kabupaten/kota di wilayah BI Kediri.

"Masih ada empat daerah lainnya yang juga sentra TKI (tenaga kerja Indonesia). Kami lihat, itu pasti banyak kegiatan itu (penukaran uang asing)," katanya di Kediri, Jumat (3 Februari 2017).

Ia mengatakan, segala bentuk kegiatan sistem pembayaran harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia, termasuk "money changer". BI bisa melakukan pengawasan terkait dengan aktivitas penukaran uang tersebut.

Pihaknya mengakui ada dampak tersendiri bagi pelaku usaha "money changer" saat harus mengajukan izin, yaitu adanya persaingan di antara pelaku usaha itu.

Ia mengaku juga khawatir jika ada "money changer" yang tidak berizin, dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, misalnya penukaran uang hasil transaksi narkoba, pendanaan teroris.

"Kalau tidak berizin tidak bisa memantau aktivitas ini. Jika berizin, pasti wajib lapor, sehingga kami bisa lihat apakah yang bersangkutan menjalankan praktik sesuai ketentuan atau tidak," paparnya.

Beny juga menambahkan, BI juga giat melakukan sosialisasi terkait dengan KUPVA BB tersebut. Dengan adanya izin, KUPVA BB akan bisa melakukan akvitas sesui dengan aturan, misalnya saat penukaran uang harus menunjukkan identitas diri.

Pihaknya juga sudah koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan KUPVA BB yang tidak berizin. BI juga masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha KUPVA BB ini untuk mengajukan perizinan secara legal.

"Harus legalkan usaha, jika tidak berusaha mengajukan perizinan legal, dia harus hentikan usaha ini. Nanti, selain dari kepolisian, juga (melibatkan) PPATK untuk transaksinya," ujar Beny.

Sementara itu, secara nasional, Bank Indonesia telah menemukan 612 KUPVA BB tidak berizin atau ilegal di seluruh Indonesia. Persebaran "money changer" ini cukup merata.

BI mencatat KUPVA BB ilegal tersebut berada di wilayah Jabodetabek, Lhokseumawe, Kalimantan Timur, Bali, dan Kediri. Temuan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), badan narkotika nasional (BNN), serta kepolisian.


BISNIS.COM

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

6 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya