Bank Indonesia Temukan 612 Money Changer Ilegal  

Reporter

Selasa, 31 Januari 2017 08:48 WIB

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. TEMPO/Bambang Harymurti

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menemukan 612 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tak berizin atau ilegal di seluruh Indonesia. Persebaran money changer ini cukup merata.

BI mencatat KUPVA BB ilegal tersebut berada di wilayah Jabodetabek, Lhokseumawe, Kalimantan Timur, Bali, dan Kediri. "Kami sudah memetakan siapa saja yang belum berizin itu," tutur Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Enny Panggabean, di kantornya, Senin, 30 Januari 2017.

Baca: Pembatasan Imigran Trump Pukul Bursa Saham Global

Temuan tersebut, tutur Enny, merupakan hasil koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, serta Kepolisian.

KUPVA BB atau money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual-beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.

Salah satu kewajiban KUPVA BB adalah ada badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

Baca: Produk IKEA Ternyata Buatan Indonesia

Enny mengatakan BI akan memberi kesempatan kepada 612 KUPVA BB tak berizin agar segera melegalkan usahanya paling lambat pada 7 April mendatang. Semua kantor cabang BI, tutur Enny, bisa melayani pengajuan perizinan.

“Mereka ada yang rekeningnya atas nama pribadi, ada juga yang bentuknya toko, seperti toko kelontong dan toko emas," katanya.

BI hanya memberi syarat permohonan izin KUPVA BB untuk pengusaha dengan latar belakang minimal pendidikan D-3, tidak memiliki catatan tercela dalam dunia keuangan, dan tidak masuk kategori blacklist selama dua tahun terakhir.

Baca: Pelindo I Siapkan Belanja Modal Rp 2,6 T untuk Kuala Tanjung

"Mereka datang langsung ke BI, lalu kami seleksi," tutur Enny. BI memperketat pengawasan, ujar dia, lantaran ada temuan indikasi pemanfaatan untuk tindak kejahatan, seperti pencucian uang, narkotik, dan pendanaan terorisme dalam transaksi valas.

Enny mengatakan tidak akan menindak 612 valas ilegal tersebut hingga 7 April mendatang. Karena itu, ia meminta masyarakat lebih selektif memilih tempat penukaran uang asing. “Jika lewat dari masa transisi dan masa tenggang, akan kami tindak tegas secara hukum," ujarnya.

Pengamat tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan modus kejahatan pencucian uang amat beragam.

Karena itu, penting bagi otoritas untuk saling berkoordinasi. "Dulu, kita pernah masuk daftar hitam negara donatur aksi terorisme akibat tindak pidana pencucian uang," katanya.

GHOIDA RAHMAH | ANDI IBNU


Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

3 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

3 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

4 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

6 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

7 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

7 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

7 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

7 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

8 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya