Berikut Syarat Mendapat SIM Internasional

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 23:04 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi anda yang akan tinggal di suatu negara dalam jangka waktu yang lama untuk tugas kantor, kerja, sekolah, atau keperluan keluarga, maka sebaiknya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.


Sebab, tidak menutup kemungkinan SIM Internasional itu dibutuhkan, misalnya karena suatu alasan mendesak harus mengemudikan sendiri kendaraan, baik untuk keperluan pribadi maupun karena tuntutan suatu pekerjaan.


Untuk itu carilah informasi dari Polda Metro Jaya antara lain dengan mematau akun twitter resminya @TMCPoldaMetro maupun laman face book-nya yang memberikan penjelasan secara rinci.


Diantara informasi tersebut melalui @TMCPoldaMetro yang isinya: “Persyaratan SIM Internasional http://notes.tmcpoldametro.net/2013/07/persyaratan-sim-internasional.html?m=1.”


Adapun persyarakat untuk mendapatkan SIM Internasional, harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copi, Paspor asli dan foto copi, SIM yang masih berlaku.


Advertising
Advertising

Selanjutnya KITAP asli dan foto copi (untuk Warga Negara Asing/WNA),m aterai Rp6.000, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang foto warna biru (untuk pria berdasi dan wanita mengenakan blezer)


Sesuai Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010 tentang Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, untuk biaya mengurus SIM Internasional baru Rp250.000 dan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000


Sedangkan lokasi pembuatan SIM Internasional tersebut di Korlantas Polri Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Jakarta 12770, Telp 021-7989702.


BISNIS.COM

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya