Tax Amnesty, Pernyataan Harta Lampaui Rp4 Milliar

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 23:02 WIB

Ilustrasi pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (24 Januari 2017), pukul 17.37 WIB, terpantau melampaui Rp4.328 triliun.


Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.174 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.


Statistik amnesti pajak 24 Januari 2017, pukul 17.37 WIB/pajak.go.id

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp3 triliun dibandingkan pencapaian Senin (23 Januari 2017) pukul 17.55 WIB sebesar Rp4.325 triliun.


Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,33%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (23,42%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,25%).


Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.


Advertising
Advertising

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.


Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:


-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,95 triliun
-Badan UMKM: Rp351 miliar


Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:


-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.174 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.014 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun


TARIF


Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.


Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.


Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.


Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.


Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 657.610 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 19.810 surat.


Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.37 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp55,71 triliun.


Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp3.171 triliun pada Senin (23 Januari 2017) pukul 17.55 WIB.


Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.


Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.


Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,95 triliun dengan kenaikan Rp20 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp351 miliar atau bertambah Rp1 miliar.


IMBAUAN DITJEN PAJAK


Sekitar 65 hari sebelum akhir pelaksanaan program amnesti pajak pada 31 Maret 2017, Ditjen Pajak akan kembali mengingatkan para wajib pajak dengan imbauan.


Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan imbauan dimaksud diberikan lewat dialog secara langsung, publikasi melalui media, maupun pengiriman kembali surat elektronik (surel) seperti yang telah dilakukan pada periode II.


“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan karena tax amnesty ini akan segera meninggalkan kita. Jangan sampai setelah itu, WP merasa terjebak karena ada law enforcement,” katanya, seperti dilansir Bisnis.com (23 Januari 2017).


Ada tujuh kelompok sasaran imbauan ataupun sosialisasi pada periode terakhir ini. Dari jumlah tersebut, DJP akan memprioritaskan pelaku usaha dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta WP besar dan prominent yang belum mengikuti amnesti pajak.


Khusus untuk UMKM, pihaknya akan kembali berhubungan langsung dengan para asosiasi ataupun pemasok besar yang memiliki relasi dengan pelaku usaha ini.


Selain itu, fasilitas kemudahan bagi UMKM, terutama terkait penyampaian surat pernyataan harta secara kolektif juga akan terus disosialisasikan. Pasalnya, menjelang berakhirnya masa berlaku fasilitas itu yakni 31 Januari 2017, belum ada satupun WP UMKM yang memanfaatkannya.


BISNIS.COM

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)

Baca Selengkapnya