Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 05:00 WIB

TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kota Yogyakarta akan segera memiliki payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok sebagai upaya mengendalikan produk maupun asap rokok.

"Kami sudah menerima hasil pembahasan dari panitia khusus. Tinggal diproses untuk ditetapkan dalam rapat paripurna. Tentunya menunggu berakhirnya masa reses anggota dewan," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Kamis (19 Januari 2017).

Ia berharap, peraturan mengenai kawasan tanpa rokok tersebut sudah dapat ditetapkan pada awal pekan depan atau paling lambat akhir Januari, terlebih proses pembahasan peraturan membutuhkan waktu lama sekitar tiga tahun.

Setelah ditetapkan sebagai peraturan daerah, Sujanarko berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyiapkan peraturan untuk menjabarkan isi peraturan daerah agar lebih jelas.

"Sebenarnya sudah ada peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok. Dimungkinkan ada penyesuaian terhadap isi peraturan tersebut," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dwi Budi Utomo mengatakan, tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok dengan peraturan daerah yang akan ditetapkan.

"Hanya saja, di dalam peraturan daerah sudah mengatur mengenai sanksi. Di dalam peraturan wali kota, tidak disebutkan mengenai sanksi," katanya.

Kawasan tanpa rokok yang ditetapkan adalah layanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat penitipan anak, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum. Di dalam kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas merokok, mengiklankan produk rokok dan menjual rokok.

Ia memastikan, keberadaan peraturan daerah tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk melarang orang merokok tetapi mengatur agar perokok dapat merokok di tempat yang sudah ditentukan.

"Oleh karena itu, di dalam peraturan daerah juga diatur mengenai kewajiban sejumlah pihak untuk memfasilitasi tempat atau ruangan khusus merokok. Misalnya saja tempat umum seperti stasiun dan terminal, perkantoran, dan tempat perbelanjaan," katanya.





ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

21 Januari 2022

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tantangan berat menjadikan Malioboro di Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca Selengkapnya

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

24 Agustus 2021

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.

Baca Selengkapnya

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

23 Agustus 2021

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah menargetkan pada 2024, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok, atau kurang 147 daerah lagi.

Baca Selengkapnya

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

16 November 2017

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

Awas, perokok terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta bila melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

24 Agustus 2017

Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2015 melarang iklan rokok dipasang baik di luar maupun di dalam ruangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

17 Mei 2017

Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Pada 2019, setengah dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia menerapkan kawasan tanpa rokok.

Baca Selengkapnya

Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

25 Februari 2017

Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

Iklan yang tidak membayar pajak itu ditempelkan di warung, dinding sekolah, hingga jalan menuju ke sekolah.

Baca Selengkapnya

Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

11 Februari 2017

Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Dengan menyelamatkan generasi muda dari rokok, mampu menyelamatkan mereka dari narkoba.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

10 Februari 2017

8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

Delapan sekolah di Kota Bekasi dan Tangerang Selatan, Jumat, 10 Februari 2017 secara bersamaan membersihkan lingkungan sekolah dari 'serangan' rokok.

Baca Selengkapnya

Siswa SMP Terpapar Asap Rokok Lebih Banyak Ketimbang PNS

20 Oktober 2016

Siswa SMP Terpapar Asap Rokok Lebih Banyak Ketimbang PNS

Tes di Kota Cirebon ini menunjukkan paparan tinggi karbon monoksida memang bukan hanya karena perokok aktif, tapi juga dialami oleh perokok pasif.

Baca Selengkapnya