Agar Tak Kena Sanksi, WP Ikut Amnesti Periode Tiga  

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 07:34 WIB

Ilustrasi pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak (WP) yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar mengikuti program amnesti pajak periode tiga.

"Kami mengimbau secara sungguh-sungguh kepada WP untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan baik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Hestu mengatakan masih banyak WP yang belum melaporkan harta dan aset yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, padahal data itu dibutuhkan pemerintah sebagai dasar untuk pemungutan pajak.

Untuk itu, masih terbuka kesempatan bagi WP untuk mengikuti amnesti pajak periode tiga yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 agar WP tidak terkena sanksi perpajakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

"Kalau harta masih ada yang belum dilaporkan dalam SPT dan tidak mengikuti amnesti pajak, sesuai amanah undang-undang, DJP akan melaksanakan secara konsisten pasal 18. Harta itu akan dianggap penghasilan di tahun pada saat ditemukan dan dikenakan pajak dengan tarif normal," kata Hestu.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengikuti program ini ketika pelayanan amnesti pajak belum terlalu ramai, apalagi 31 Maret 2017 juga merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Hestu menambahkan, DJP juga melakukan jemput bola kepada asosiasi pelaku usaha dan pembina industri perbankan untuk mengingatkan anggotanya agar secara sukarela mau menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

Selain itu, DJP mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada WP potensial terkait dengan kepemilikan harta dan modal sebagai pengingat bahwa WP tersebut masih mempunyai aset yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Secara keseluruhan, DJP dalam periode tiga amnesti pajak akan meningkatkan strategi komunikasi agar peserta yang mengikuti program pengampunan pajak makin meningkat. Apalagi tax amnesty tidak akan terjadi lagi dalam waktu dekat.

Sosialisasi secara efektif tersebut akan dilakukan secara khusus kepada pelaku usaha atau UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, WP besar, dan prominent yang belum ikut amnesti pajak serta penunggak pajak dan WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Selain itu, sosialisasi dilakukan kepada WP, yang berdasarkan data pihak ketiga, memiliki perbedaan data harta yang dilaporkan dalam SPT, para pemuka agama, serta WP yang sudah mengikuti program ini sebelumnya.

ANTARA


Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

40 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

43 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

51 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya