Ke Luar Bandara Bawa Rp 100 Juta? Begini Cara Melapornya  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 16 Januari 2017 11:43 WIB

Pecahan mata uang rupiah kertas yang diterbitkan Bank Indonesia hari ini, Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Destrianita

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken aturan tentang tata cara membawa uang tunai minimal Rp 100 juta ke luar negeri. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia pada 31 Desember 2016.

Menurut Peraturan Pemerintah itu, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta ke dalam maupun luar negeri, wajib melaporkannya ke petugas bea dan cukai. Bila tidak, maka sang pembawa uang bakal terancam sanksi administratif berupa denda 10 pesen dari Rp 300 juta, atau nilai maksimal uang yang boleh dibawa ke luar negeri.

Uang tunai yang dimaksud terdiri dari mata uang rupiah maupun mata uang asing. “Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan atau uang dalam mata uang asing,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 PP tersebut seperti dikutip situs Setkab.go.id, Senin, 16 Januari 2017.

Selain uang tunai, masyarakat yang membawa instrumen pembayaran lainnya bernilai minimal Rp 100 juta juga wajib melaporkannya kepada petugas bea dan cukai. Alat pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Sedangkan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Baca : KPK Kerja Sama Arab Saudi Berantas Korupsi

Menurut PP tersebut, laporan ke petugas bea cukai dilakukan dengan cara mengisi formulir yang ada di bandara perihal membawa uang tunai. Selain melaporkan ke petugas bea cukai, masyarakat yang membawa uang Rp 100 juta ke dalam dan ke luar negeri juga harus mengantongi izin Bank Indonesia.

PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk melapor. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan hal mencurigakan, maka petugas bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan lanjutan. “Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan, pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian bunyi Pasal 7 PP ini.

Baca: Bea-Cukai Dukung Penguatan Aturan Bawa Uang Tunai

Menurut PP ini, hasil pemeriksaan atas pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PP ini diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ABDUL MALIK

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

9 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

10 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

10 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

10 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

11 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

12 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

14 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

15 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya