Pembeli memilih cabai merah di salah satu kios Pasar Pagi, Tegal, Jawa Tengah, 16 Desember 2015. Menjelang Natal dan Tahun Baru 2016 harga cabai mengalami lonjakan. Cabai rawit merah dari Rp12 ribu menjadi Rp32 ribu per kilogram, cabai merah keriting dari Rp18 ribu menjadi Rp30 ribu per kilogram, dan cabai rawit hijau dari Rp22ribu menjadi Rp24 ribu per kilogram. ANTARA/Oky Lukmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan belum dibutuhkan badan khusus yang mengatur hortikultura. Alasannya karena di Undang-undang hanya mengamanatkan adanya badan khusus pangan, dan badan itu saat ini sedang dipersiapkan.
Hal itu diucapkan Enggartiasto ketika ditanyakan soal harga cabai rawit merah yang tengah naik. "Nanti tambah lagi anggarannya. Sekarang ini semua sudah teratasi," kata Enggartiasto saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2017.
Enggartiasto menuturkan harga cabai rawit merah naik karena kondisi iklim yang mulai memasuki musim penghujan. Akibatnya banyak sejumlah daerah banjir, dan petani pun enggan memanen karena cabainya akan menjadi busuk.
Untuk menanggung kerugian akibat busuknya tanaman tersebut, maka petani akan mengalihkan beban kerugian tersebut ke produk cabai yang segar. "Logikanya kan begitu," tutur Enggartiasto.
Di saat kondisi hujan terlebih banjir, kata Enggartiasto, banyak moda transportasi yang berpikir untuk mengambil komoditas di sentra produksi cabai. "Cabai itu kan satu aspek saja, kenapa tidak bicara beras," ujarnya.
Soal impor cabai pun, Menteri Enggar menolak melakukannya. Alasannya karena hal ini hanya sesaat aja, terlebih hal itu masih bisa dialihkan ke cabai rawit hijau. "Cabai rawit hijau suka tidak? Lebih suka saya makan cabai rawit," katanya.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
19 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.