Menko Darmin: Pernyataan Soal Kenaikan Biaya STNK Dipelintir

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 7 Januari 2017 20:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution membantah pernah mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017. Sebab belakangan santer beredar meme bergambar dirinya di dunia maya mengenai hal itu.

"Saya ingin meluruskan, itu pelintiran terkait tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pelintiran berita itu seolah-olah presiden sudah meneken, terus mempertanyakan kembali," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Hotel JW Marriott Surabaya, Sabtu, 7 Januari 2017.

Berita pelintiran tersebut, kata Darmin, lantas digunakan menggambarkan Presiden Jokowi terkesan menyalahkan apa yang telah dibuatnya. Dalam pemberitaan yang beredar, ia mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan STNK dan BPKB. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

Darmin lalu menjelaskan fakta yang terjadi dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu, 4 Januari itu. “Pak Presiden mengingatkan agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Jokowi menyebut pengenaan tarif tinggi untuk PNBP yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional. Namun kata Darmin, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif. “Jikapun nanti tarifnya tetap naik, saya berharap kenaikan tarif tersebut benar-benar mencerminkan kondisi inflasi yang terjadi di Indonesia,” tutur dia.

Sebagai informasi, tarif PNBP yang dipungut oleh Polri tak mengalami perubahan selama tujuh tahun. Ini mendorong Kemenkeu menaikkan tarif PNBP di lingkungan Polri hingga berkisar tiga kali lipat dari tarif lama. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.

Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp 25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp 50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan yang signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarik sebesar Rp80 ribu, menjadi Rp 225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp 375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

15 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

35 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

48 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya