Banding RI Atas Putusan WTO Diajukan Januari

Reporter

Editor

Sugiharto

Selasa, 27 Desember 2016 07:00 WIB

Sejumlah aktivis LSM lintas negara berunjuk rasa di lokasi pelaksanaan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Nusa Dua, Bali, (6/12). Mereka mendesak WTO untuk menghasilkan kebijakan yang seimbang antara negara berkembang dan negara maju. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mengajukan permohonan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru.

Kedua negara itu sebelumnya menggugat pengetatan impor produk pertanian dan peternakan oleh pemerintah Indonesia. “Iya, Januari (akan mengajukan banding),” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo kepada Tempo, Senin, 26 Desember 2016.

Iman menuturkan, berkas banding diajukan karena ada beberapa peraturan yang disengketakan Amerika Serikat dan Selandia Baru yang sudah diamendemen selama proses sengketa berlangsung. Selain itu, ia merasa ada beberapa peraturan lain yang disengketakan oleh dua negara itu yang masih dapat disesuaikan dengan memperhatikan kesejahteraan petani di Indonesia.

”Peraturan lainnya yang disengketakan masih dapat dipertahankan atau setidaknya disesuaikan dengan tetap memberi ruang bagi petani dan peternak kita,” ucap Iman.

Baca: World Trade Organization

Sayangnya, Iman belum dapat menyampaikan apa saja materi banding yang akan diajukan oleh pemerintah Indonesia, untuk alasan keamanan. Sebab, di luar sana, kedutaan negara asing juga memonitor pemberitaan di Indonesia, sehingga dikhawatirkan hal itu dapat mempengaruhi arah pengambilan keputusan.

”Kalau Anda akan pergi perang, apakah Anda akan umumkan di koran-koran, Anda bawa senjata apa saja, kapan Anda akan melakukan serangan, di lini mana Anda akan serang?” Ucap Iman.

Gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru diajukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Gugatan dua negara kepada pemerintah Indonesia itu terkait dengan kuota impor sapi dan pengetatan masuknya ayam serta beberapa jenis buah dan sayur.

Perkara gugatan tersebut berawal dari pengetatan impor yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat pemerintahan beralih kepada Presiden Joko Widodo, banyak kebijakan yang tidak berlaku lagi karena adanya deregulasi.

Simak: WTO Sepakat Hapus Subsidi Ekspor Pertanian Pada 2013

Hal itulah yang membuat pemerintah menganggap hasil putusan WTO sudah kedaluwarsa karena kebijakan pengetatan pertanian dilakukan pemerintah pada 2011, dan kini langkah deregulasi telah dilakukan di berbagai sektor. Salah satunya kebijakan impor sapi yang telah dihapus. Saat ini, pemerintah telah membuka keran impor sapi bakalan dengan kompensasi mendatangkan sapi indukannya. Perbandingan impor sapi bakalan dan indukan adalah 5:1 bagi korporasi dan 10:1 bagi koperasi.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Selandia Baru Todd McClay menyambut baik putusan panel WTO yang dibacakan pada Kamis, 22 Desember. Ia menyebutkan, adanya pembatasan impor sapi oleh Indonesia telah menimbulkan kerugian senilai US$ 690 juta bagi peternak di negaranya. “Ini merupakan keputusan penting bagi eksportir hasil pertanian di Selandia Baru, dan untuk keadilan usaha pada umumnya,” kata McClay, seperti dikutip dari Reuters, Senin, 26 Desember 2016.

Dewan penyelesaian sengketa WTO memutuskan 18 aturan pembatasan impor yang diberlakukan Indonesia “tidak konsisten” dengan Perjanjian Umum 1994 tentang cukai dan perdagangan (GATT 1994). Organisasi yang mengawasi aktivitas perdagangan di 164 negara anggotanya itu mendesak Indonesia “mengambil langkah yang sesuai dengan GATT 1994.”

Baca: Paket Bali dan Nasib Petani

Sejak 2011, pemerintah Indonesia membatasi impor dan penjualan daging sapi dan ayam impor. Adapun beberapa restriksi yang dikeluhkan AS dan Selandia Baru adalah Indonesia hanya memperbolehkan daging sapi impor diperjualbelikan di restoran dan hotel, tidak boleh di pasar tradisional atau supermarket. Selain itu, pengimpor buah dan sayuran wajib memiliki (tidak menyewa) tempat penyimpanan sendiri.

Sebagaimana dilansir Reuters, Menteri Pertanian Amerika Serikat Tom Vilsack mengatakan keputusan WTO itu adalah kemenangan untuk industri agrikultur AS. “Yang paling penting, keputusan panel WTO akan menghalangi Indonesia mengganti pendekatan yang mendistorsi perdagangan atas hambatan nontarif yang dicabut, sehingga mengembalikan kemampuan bersaing petani dan peternak Indonesia,” katanya.

BBC | REUTERS | DESTRIANITA



Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

7 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

14 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya