TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri India Narendra Modi, Senin, 12 Desember 2016. Dalam pertemuan bilateral di Hyderabad House, New Delhi, ditandatangani tiga nota kesepahaman bidang standardisasi perdagangan, olahraga, dan penghentian penangkapan ikan ilegal.
Jokowi menyambut baik tercapainya kesepahaman di berbagai bidang tersebut, khususnya di bidang standardisasi perdagangan antar kedua negara. Jokowi meyakini, hal itu dapat meningkatkan perdagangan dan mendukung kerja sama di sektor ekonomi.
"Indonesia berharap untuk meningkatkan perdagangan. Indonesia juga berharap untuk membuat variasi produk ekspornya ke India," kata Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers bersama setelah pertemuan itu seperti dikutip dari keterangan resminya.
Adapun tiga nota kesepahaman Indonesia-India adalah:
1. Nota Kesepahaman kerja sama standarisasi perdagangan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Bureau of Indian Standardization (BIS) yang dipertukarkan antara Menteri Luar Negeri Indonesia dan Menteri Urusan Luar Negeri India.
2. Nota Kesepahaman kerja sama bidang pemuda dan olahraga termasuk pertukaran informasi di bidang tersebut yang melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia dengan India.
3. Joint Communique on Voluntary International Cooperation to Combat IUU Fishing & to Promote Sustainable Fisheries Governance.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
3 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
4 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
7 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
7 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
8 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
8 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
8 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
11 jam lalu
Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
12 jam lalu
Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.
Baca SelengkapnyaJokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
19 jam lalu
Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.
Baca Selengkapnya