Provinsi Bali Terbitkan 1.019 Izin Koperasi Baru Tahun Ini
Editor
Saroh mutaya
Senin, 12 Desember 2016 20:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali menyatakan sebanyak 1.019 usaha mikro dan kecil di Provinsi Bali telah mendapatkan izin usaha mikro kecil (IUMK) tahun ini.
I Dewa Nyoman Patra, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali, mengatakan dari keseluruhan jumlah tersebut paling banyak berada di wilayah Kabupaten Gianyar.
“Paling banyak yang sudah mendapatkan IUMK adalah di Kabupaten Gianyar sejumlah 911 IUMK. Kemudian di Kabupaten Bangli sebanyak 68 IUMK, di Kota Denpasar berjumlah 16 IUMK, Kabupaten Karangasem sebanyak 13 IUMK, Kabupaten Jembrana 9 IUMK, dan di Kabupaten Buleleng baru 2 IUMK,” jelasnya di Denpasar, Senin (12 Desember 2016).
Dia menambahkan, IUMK tersebut merupakan salah satu syarat akses perbankan guna mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) bagi para pelaku usaha maupun masyarakat luas di Bali.
“KUR merupakan solusi bagi UMKM dalam menghadapi masalah permodalan. IUMK yang menjadi salah satu syarat juga mudah didapatkan karena bisa diurus langsung di tingkat kecamatan,” terangnya.
Jumlah IUMK yang sudah didapatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil tersebut belum semuanya selesai diproses dari total pengajuan yang ada. “Total pengajuan IUMK hingga saat ini sebanyak 7.562 dan masih 6.543 pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mendapatkan IUMK. Kami akan mendorong ini agar bisa segera diselesaikan sehingga mereka [pelaku usaha mikro dan kecil] bisa menggunakan IUMK tersebut untuk mengajukan KUR,” jelasnya.