OJK Kaji Aturan "Green Bond" Jaga Lingkungan

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Jumat, 2 Desember 2016 23:01 WIB

Firdaus Djaelani, Board Of Commissioner OJK, 4 Oktober 2016. Tempo/Richard Andika

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan kajian mengenai peraturan obligasi hijau atau "green bond" dalam rangka mendukung program keuangan yang berkelanjutan serta menjaga lingkungan.

"OJK berupaya meningkatkan sustainable finance di Indonesia. Salah satu program terkait itu yakni green bond. Yang jelas kita mengkaji terlebih dahulu penerbitan aturannya," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida dalam "Forum Internasional Keuangan Berkelanjutan 2016" di Nusa Dua, Bali, Jumat, 2 Desember 2016.

Ia mengharapkan aturan mengenai "green bond" didukung oleh semua sektor industri sehingga peraturan itu dapat rampung pada 2017.

"Green bond merupakan obligasi yang memenuhi unsur kepedulian terhadap lingkungan secara berkelanjutan. OJK juga melihat bagaimana konsep di beberapa negara yang sudah menerapkan green bond ini. Di Indonesia, kami sedang mencoba melihat konsep atau struktur yang cocok diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia," paparnya.

Nurhaida menjelaskan bahwa pembiayaan melalui "green bond" dananya digunakan untuk proyek-proyek yang memili pengaruh dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

"Misalnya, sektor energi, pembiayaannya diarahkan kepada energi yang sumbernya tidak berdampak pada polusi, sehingga akan mengurangi emisi di Bumi. Jadi ada suatu target yang mau dicapai," ujarnya.

Sebenarnya, menurut Nurhaida, sudah banyak program yang diterbitkan OJK yang memenuhi unsur keuangan berkelanjutan. OJK telah mengeluarkan roadmap tentang itu yang dikeluarkan sejak 2014 lalu. Salah satu isi dari "roadmap" itu terkait dengan penyaluran pendanaan yang memerhatikan aspek lingkungan.

Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan OJK juga sudah ada kewajiban bagi perusahaan terbuka atau emiten di Bursa Efek Indonesia untuk mencantumkan prospektusnya ketika melakukan penawaran umum dalam rangka meraih dana ekspansi.

"Dalam ketentuan OJK sudah ada kewajiban tentang dampak lingkungan dari suatu bisnis perusahaan," katanya.

Saat ini, Nurhaida mengatakan bahwa organisasi atau regulator pasar modal internasional juga sudah mulai membahas mengenai kewajiban perusahaan untuk mencantumkan kegiatannnya dalam laporan tahunan tentang tingkat kepatuhan terhadap pengungkapan dampak lingkungan.

"Nah, bagi negara maju mungkin tidak terlalu masalah terkait dengan biaya. Tetapi bagi negara berkembang biasnaya menjadi concern karena ada beban biaya yang ditanggug. Jadi, dalam organisasi internasional itu masih di bahas bagaimana pengungkapan dan sejauh mana kewajiban itu. Namun, arahnya akan diwajibkan dalam pelaporan tahunan," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

10 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

32 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

47 hari lalu

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

51 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

4 Maret 2024

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.

Baca Selengkapnya

Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

13 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

31 Januari 2024

Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

Saat SMA, Anies Baswedan mewawancarai Emil Salim. Kini, mereka bertemu kembali untuk berdiskusi. Sehari sebelumnya, Ganjar bertemu Emil pula.

Baca Selengkapnya

Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

29 Januari 2024

Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

Capres Anies dan Capres Ganjar menemui mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim jelang pencoblosan Pilpres. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

28 Januari 2024

Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Selain persoalan lingkungan, Ganjar mengatakan dirinya juga membahas pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan

Baca Selengkapnya

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.

Baca Selengkapnya