Kemenhub Sederhanakan Sembilan Peraturan Penerbangan

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 24 November 2016 12:30 WIB

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo bersama Direktur Utama Lion Air Edward Sirait (kiri), memberikan keterangan kepada awak media usai rapat klarifikasi delay panjang Lion Air, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 2 Agustus 2016. Kementerian Perhubungan belum memberikan sanksi dan hanya akan mengevaluasi kinerja perusahaan maskapai PT Lion Mentari Airlines atas kasus keterlambatan (delay) panjang atas lima penerbangan maskapai Lion Air pada Minggu (31/07). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyederhanakan sembilan peraturan penerbangan dalam rangka mendukung perkembangan bisnis dan industri penerbangan di Tanah Air.

Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Rudi Richardo dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan di Manado, Kamis, 24 November 2016, mengatakan sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan telah ditindaklanjuti dengan 191 Peraturan Menteri Perhubungan (PM).

"Intinya dengan deregulasi ini kita melakukan penyederhanaan dari hulu ke hilir, targetnya tidak akan ada duplikasi kewenangan, tidak ada duplikasi pembayaran, jadi semuanya jelas," katanya.

Rudi mengatakan Permenhub yang telah disederhanakan di antaranya PM 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga, yaitu umur pesawat udara kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di Indonesia, semula maksimum berusia 15 tahun menjadi 25 tahun.

"Sementara itu usia pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo yang beroperasi di Indonesia yang semula berusia maksimum 30 tahun menjadi maksimal 40 tahun," katanya.

Kedua, PM 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PM Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yaitu perubahan syarat penambahan kapasitas pada rute penerbangan dari tujuh syarat menjadi tiga syarat.

"Untuk permohonan tertulis persetujuan penambahan kapasitas rute penerbangan untuk penerbangan ada pengurangan satu dokumen," katanya.

Ketiga, Rudi mengatakan terdapat perubahan kewenangan pemberian izin usaha angkutan udara niaga dari Direktur Jenderal menjadi Menteri dalam PM 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PM Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Untuk PM 41 Tahun 2015, terdapat penambahan ketentuan mengenai saham perusahaan, yaitu saham mayoritas harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau WNI," katanya.

Selanjutnya, Rudi mengatakan dalam PM 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat PM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, terdapat perubahan persyaratan dalam mengajukan rute penerbangan, yaitu dari semula dipersyaratkan setelah melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata selama tiga tahun menjadi satu tahun.

"Dan dari yang semula dipersyaratkan telah melayani sebesar 50 persen menjadi 20 persen," katanya.

Dia menambahkan dalam PM 56 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedelapan atas PM Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, permohonan izin rute baru dari semula kepada Dirjen Perhubungan Udara menjadi kepada Menteri.

Rudi mengatakan terkait PM 187 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara, mengenai modal disetor sebesar 30 persen dari nilai total aset minimal Rp350 miliar untuk bandara domestik dan Rp1 triliun untuk bandara internasional menjadi 25 persen dari nilai total aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

Selain itu, dia menuturkan peraturan yang dideregulasi, di antaranya PM 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan PM 12 Tahun 2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online (Daring).

"Selain itu kita juga melakukan penyederhanaan perizinan sebanyak 98 pelayanan perizinan yang bisa memangkas waktu 50 persen lebih cepat," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Terobosan Pertamina Gunakan Green Energy di Industri Penerbangan

40 hari lalu

Terobosan Pertamina Gunakan Green Energy di Industri Penerbangan

Kewajiban pencampuran bahan bakar nabati dalam bahan bakar jenis avtur telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015

Baca Selengkapnya

Insiden Pilot Batik Air Tertidur: Keunggulan FBW dalam Industri Penerbangan Modern

56 hari lalu

Insiden Pilot Batik Air Tertidur: Keunggulan FBW dalam Industri Penerbangan Modern

Teknologi di industri penerbangan ini telah melengkapi semua pesawat Airbus termasuk A220 sejak A320 pertama, pada 1988

Baca Selengkapnya

Kronologi Pilot dan Kopilot Batik Air ID-6723 Ketiduran, Sempat Sarapan Mie Instan Sebelum Terbang

58 hari lalu

Kronologi Pilot dan Kopilot Batik Air ID-6723 Ketiduran, Sempat Sarapan Mie Instan Sebelum Terbang

KNKT menjelaskan kronologi pilot-kopilot Maskapai Batik Air tertidur saat terbangkan pesawat dari Kendari ke Jakarta. Ada 153 penumpang dalam pesawat.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Benarkan Proses Merger dengan InJourney, Inisiatif Pemegang Saham

58 hari lalu

Garuda Indonesia Benarkan Proses Merger dengan InJourney, Inisiatif Pemegang Saham

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menebut rencana merger dengan PT Aviasi Indonesia merupakan inisiatif Kementerian BUMN.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Diskon 75 Persen Tiket ke Jakarta Setelah Lebaran, Siapkan Frekuensi Tambahan

59 hari lalu

Garuda Indonesia Diskon 75 Persen Tiket ke Jakarta Setelah Lebaran, Siapkan Frekuensi Tambahan

Garuda Indonesia menyiapkan promo tiket setelah Lebaran ke Jakarta berupa diskon hingga 75 persen. Ada penambahan frekuensi untuk sejumlah rute.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Ungkap Sederet Tantangan di Industri Penerbangan, dari Jumlah Pesawat Susut hingga...

28 Oktober 2023

Asosiasi Ungkap Sederet Tantangan di Industri Penerbangan, dari Jumlah Pesawat Susut hingga...

Ada 584 unit pesawat di Indonesia yang digunakan untuk kegiatan penerbangan niaga.

Baca Selengkapnya

Surya Airways Pemain Baru di Industri Penerbangan, Berikut Peluang dan Tantangannya

23 Oktober 2023

Surya Airways Pemain Baru di Industri Penerbangan, Berikut Peluang dan Tantangannya

Surya Airways, maskapai baru di Indonesia, berusaha memasuki industri penerbangan pasca pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Australia Menolak Penambahan Penerbangan Qatar Airways

7 September 2023

Australia Menolak Penambahan Penerbangan Qatar Airways

Australia menyangkal alasan penolakan jadwal penerbangan tambahan Qatar Airways karena persaingan bisnis dengan Qantas.

Baca Selengkapnya

Kinerja Industri Penerbangan Pulih, Kunjungan Wisata Jawa Barat Anjlok

31 Agustus 2023

Kinerja Industri Penerbangan Pulih, Kunjungan Wisata Jawa Barat Anjlok

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, angka kunjungan wisatawan ke Jawa Barat pada semester pertama tahun ini anjlok

Baca Selengkapnya

Kerja Sama Airnav dan Boeing, Menhub: Kompetensi Layanan Harus Ditingkatkan

12 Juni 2023

Kerja Sama Airnav dan Boeing, Menhub: Kompetensi Layanan Harus Ditingkatkan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghadiri acara penandatangan nota kesepakatan (Mou) antara AirNav Indonesia dengan Boeing Company di Menara Astra, Jakarta, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya