Direkrut Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat melakukan sosialisasi tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, 1 November 2016. Ken pun mengimbau kepada para pedagang untuk dapat ikut serta dalam program tax amnesty. Sebab, program ini hanya akan berlaku hingga akhir Maret 2017. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendorong 170.800 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jakarta untuk ikut program amnesti pajak. Untuk itu, lebih dari 200 perwakilan UMKM diundang untuk hadir dalam sosialisasi tentang amnesti pajak di Balai Kota Jakarta.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah menyasar UMKM untukikut program amnesti pajak periode kedua ini hingga Maret 2017. Saat ini jumlah UMKM yang ikut program pengampunan pajak masih minim, baru 10 persen.
"Kami akan memberikan sosialisasi dan mengajak UMKM untuk ikut program amnesti pajak, dengan tarif yang murah," kata Suryo, Senin 14 November 2016.
Menurut Suryo, tarif untuk UMKM lebih kecil dibandingkan wajib pajak lain. Pelaku UMKM hanya dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari harta yang diungkapkan jika jumlah seluruh harta nilainya sampai dengan Rp 10 miliar. Sementara, untuk pelaku usaha yang memiliki harta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif sebesar dua persen.
Adapun yang tergolong UMKM adalah mereka yang omzet di bawah Rp 4,8 miliar setiap tahunnya. Di atas itu, mereka tidak dikenakan tarif UMKM," kata Suryo.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi berharap dengan adanya tarif khusus amnesti pajak ini bisa menarik sedikitnya 50 persen UMKM. Namun ia belum bisa memastikan berapa UMKM yang sudah ikut program amnesti pajak karena data baru dirilis akhir tahun nati.
"Saya berharap mulai dari usaha kecil sampai usaha mikro mulai dibiasakan bayar pajak karena sudah ada autodebet di DKI. Nanti Bank DKI akan ikut mensosialisasikan," kata Irwandi.
Menurut Irwandi, yang menjadi kendala program amnesti pajak ini karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami sistem pembayaran pajak. Selain itu banyak pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima yang penghasilan pas-pasan.
"Tapi kami akan tetap edukasi, dengan cara sosialisasi pajak dan kepemilikan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Sosialisasi akan terus dilakukan oleh Bank DKI bagi mereka yang mendapatkan bantuan kredit. Jadi mereka wajib punya NPWP," kata Irwandi.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
55 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.