Investasi Berkedok Penipuan, 3 Perusahaan Diseret ke Polisi

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 2 November 2016 06:38 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menindak tiga perusahaan investasi ilegal dan berkedok penipuan. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan PT CSI dan Dream for Freedom terbukti melanggar hukum lantaran tak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat. PT CSI menawarkan iming-iming investasi emas dan tabungan dengan bunga 5 persen per bulan. Tongam memperkirakan peserta PT CSI mencapai 7.000 orang dengan dana terkumpul sebesar Rp 2 triliun.

"Kami sudah laporkan CSI ke Polri, Polri sudah bahwa ke penyidikkan," kata Tongam saat dihubungi, Selasa, 1 November 2016.

Baca: OTT, Menhub Sesalkan Direktur Pelindo III Terlibat Pungli

Polisi menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, menurut Tongam, Kementerian Perdagangan juga memeriksa PT CSI karena melakukan bisnis skema piramida.

OJK meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat dan Dinas Koperasi DKI Jakarta mencabut surat izin usaha PT Loket Mandiri dan PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom. Tongam menilai investasi Dream for Freedom tak masuk akal dengan tawaran bunga 1 persen per hari.

"Salah satu pimpinan sudah ditangkap Badan Reserse Kriminal, sekarang tahap penyelidikan," kata dia.

Para pengurus Dream for Freedom menawarkan jasa fasilitas pasang iklan lewat situs tertentu. Konsumen diminta membayar biaya pendaftaran dan memilih paket keikutsertaan ddengan nominal tertentu. Tongam memprediksi jumlah peserta investasi ini mencapai 400 ribu orang. Dana yang terkumpul di dalamnya sekitar Rp 3,5 triliun.

Simak: Ratusan Sopir Truk Tangki Pertamina Mogok Kerja

OJK juga memastikan investasi UN Swissindo palsu dan menyesatkan. Lembaga ini mengatasnamakan pemerintah dan Bank Indonesia untuk dapat memberikan surat lunas lancung kepada debitur bank. UN Swissindo mengaku mendapat pembiayaan jaminan sebesar Rp 6,5 triliun dari Bank Indonesia.

"Mereka memberi surat lunas dengan memungut uang nasabah Rp 300 ribu per orang. Kemudian, bank tak mengakui utang telah selesai. Itu palsu," kata Tongam.

Tongam memperkirakan total dana yang dikumpulkan UN Swissindo mencapai Rp 300 juta dengan jumlah peserta 1.000 orang. "Pimpinan di Kalimantan Timur sudah ditangkap karena dugaan pemalsuan dokumen Bank Indonesia," kata dia.

OJK akan menindak grup bisnis berkedok koperasi simpan pinjam Pandawa Grup di Depok. Kelompok ini diduga menyalahi aturan kegiatan koperasi dengan imbalan bunga 10 persen kepada anggotanya. OJK memanggil pengurus Pandawa pekan depan.

Berita lainnya: Pembangkit Listrik, 12 Proyek Mangkrak Siap Dilanjutkan

Sejak satgas waspada investasi terbentuk, OJK menerima 430 laporan masyarakat terkait legalitas perusahaan investasi. Otoritas mengumumkan 47 perusahaan terbukti tak memiliki izin operasi OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam meminta masyarakat juga berhati-hati terhadap penipuan berlabel investasi emas. Modus penipuan ini dilakukan dengan menahan emas batangan yang dibeli konsumen dengan iming-iming bunga.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

7 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

8 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

21 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

11 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

18 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

21 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya