Menkeu Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, 14 Oktober 2016. Periode I program pengampunan pajak mencatat total tebusan sebesar Rp93,49 triliun. ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir penerimaan pajak di Indonesia masih sangat rendah. "Bukan saja penerimaan pajak nasional yang belum optimal, rasio pajak juga mengalami penurunan bahkan lebih rendah dibandingkan dengan negara lain," katanya, di Yogyakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.
Menurut dia, penerimaan pajak pemerintah dalam beberapa tahun terakhir jauh di bawah target. Dan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan hartanya masih rendah, sehingga membuat rasio pajak menjadi kecil.
Mulyani menyebutkan, regulasi perpajakan yang rumit menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pajak masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan perbaikan regulasi perpajakan. "Kita lakukan amendemen RUU Undang-Undang Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Penghasilan," kata dia.
Selain itu, katanya, regulasi pajak pemerintah juga terus diperbaiki supaya tidak menciptakan kompleksitas dan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. *