Tax Amnesty Periode II Diyakini Direspon Positif Masyarakat
Editor
Setiawan Adiwijaya
Selasa, 11 Oktober 2016 11:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama optimistis minat masyarakat untuk mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode kedua masih luar biasa meskipun penerimaan yang masuk masih kecil.
"Potensi wajib pajak yang seharusnya ikut amnesti pajak masih sangat besar. Ini mungkin karakteristik wajib pajak kita saja, masih menunggu karena masih bisa besok-besok. Seperti kemarin (periode I) lah," kata Yoga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 11 Oktober 2016.
Yoga mengimbau para wajib pajak yang telah siap mengikuti amnesti pajak untuk segera mendaftarkan diri. "Jangan menunggu diakhir periode mumpung sekarang kantor pajak masih sepi, tidak ada antrian yang panjang, dan masih nyaman. Segera saja. Yang sudah siap, segera sampaikan," ucapnya.
Baca: Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?
Periode II program amnesti pajak telah berjalan lebih dari sepekan sejak 1 Oktober lalu. Namun, hingga 11 hari periode II bergulir, penerimaan baru mencapai Rp 218,25 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari tebusan berdasarkan surat setoran pajak sebesar Rp 190,15 miliar dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 28,1 miliar.
Sementara itu, secara total, penerimaan yang masuk dari program tax amnesty sejak digulirkan pada Juli lalu hingga hari ini telah menembus Rp 97,37 triliun.
Penerimaan dari uang tebusan berdasarkan Surat Setora Pajak (SSP) mencapai Rp 93,92 triliun, dari tunggakan pajak mencapai Rp 3,06 triliun, dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan mencapai Rp 382,19 miliar.
Program amnesti pajak yang dilaksanakan di Indonesia disebut sebagai salah satu program repatriasi paling sukses di dunia. Seperti dilansir oleh laman Barron’s Asia, 22 September 2016, nilai pencapaian dari pelaksanaan program tax amnesty yang sedang berjalan di Indonesia telah jauh melampaui ekspektasi awal pasar untuk pernyataan harta pada kisaran nilai US$ 30-US$ 50 miliar atau sekitar Rp 400 triliun-Rp700 triliun (US$ 1 = Rp 13.200).
Simak: Aa Gatot Minta Dibekingi Jokowi, Siapa Mafia Narkoba Itu?
JP Morgan, institusi perbankan komersial dan investasi yang berpusat di Amerika Serikat, bahkan memperkirakan nilai pencapaian final pada akhir pelaksanaan program pada 31 Maret 2017 dapat berlipat ganda serta menghasilkan pendapatan fiskal pada kisaran 0,3-0,5 persen dari total produk domestik bruto (PDB).
“Kami tidak mengesampingkan adanya pengurangan tarif pajak nominal, apabila pemerintah menilai program amnesti tersebut sukses,” papar Analis JP Morgan,Aditya Srinath.
ANGELINA ANJAR SAWITRI|BISNIS.COM