TEMPO.CO, Karanganyar - Kegiatan produksi dan distribusi rokok ilegal di Jawa Tengah selama tahun ini diperkirakan merugikan negara, khususnya dari pendapatan sektor cukai hingga Rp 7 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta, Mathias Buluama menyatakan bahwa kasus rokok ilegal di Jawa Tengah termasuk cukup besar dibanding provinsi lain. "Tahun ini saja kami temukan 20 kasus," katanya di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat 30 September 2016.
Kasus terbesar ditemukan pada Juni 2016. Mereka menemukan satu unit truk besar yang penuh dengan rokok siap edar tanpa cukai. "Rokok itu akan dikirim ke Sumatera," kata Mathias.
Kasus terbaru ditemukan pada awal pekan ini. Petugas Bea dan Cukai menemukan pabrik rokok ilegal di Klaten. Pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi hingga 1.800 batang per hari.
Selain menyita mesin pembuat rokok, petugas juga menyita 410.600 batang rokok. "Rokok yang ditemukan baru berupa batangan," tutur Mathias. Menurut dia, rokok itu akan dikirim oleh pembuatnya ke Jepara untuk dikemas dan didistribusikan.
Mathias menyebut bahwa produksi dan peredaran rokok palsu itu diduga melibatkan sindikat. "Ada yang bertugas membuat, ada yang mengemas dan ada yang menjual," katanya.
Seperti sindikat narkoba, menurut Mathias, mereka membuat sel terputus dan tidak saling mengenal. "Ini cukup merepotkan petugas dalam mengungkapnya."
Masih di September ini, misalnya, pihaknya menggerebek sebuah tempat usaha pengepakan rokok tanpa cukai di Purwodadi. Mereka menangkap pelaku serta enam pekerjanya. "Anehnya, keenam pekerja tidak ada yang membawa dompet maupun kartu identitas," katanya. Dia yakin usaha ilegal itu memang telah merencanakan antisipasi jika usahanya tercium petugas.
Dari 20 kasus tersebut, negara kehilangan potensi cukai hingga Rp 7 miliar. "Itu baru penghitungan cukai," katanya. Selain itu, negara juga kehilangan pendapatan lain yang berasal dari pajak barang kena cukai serta pajak penghasilan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono menyebut bahwa pengungkapan kasus di Klaten merupakan hasil dari pengintaian selama tiga bulan. "Kami memperoleh informasi adanya pengangkutan mesin pembuatan rokok," katanya.
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
15 November 2023
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.
Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal
2 November 2023
Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal
Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.