Dana Repatriasi Jauh dari Target, Ini Penyebabnya

Reporter

Rabu, 21 September 2016 23:02 WIB

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo berpendapat, salah satu faktor penyebab minimnya aset luar negeri yang dibawa wajib pajak melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah kurang menariknya instrumen investasi yang ditawarkan. Wajib pajak akhirnya lebih memilih untuk mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri dan membayar uang tebusan sebesar empat persen.

“Sekarang memang ada sekuritas (saham), deposito (bank), tapi kurang menarik. Lalu ada proyek infrastruktur. Pemerintah punya proyek apa sih yang mau didanai? Sebesar apa nilainya, berapa lama nilainya, returnnya berapa lama? Kan nggak jelas,” ujar Yustinus Prastowo di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Yustinus menilai, hal ini seharusnya menjadi kesempatan untuk Badan Usaha Milik Negara agar muncul dan menawarkan proyek-proyek konkret badan usaha mereka. Seperti proyek tol laut, proyek kereta cepat, proyek trans Sumatra yang seharusnya bisa dibiayai dari dana repatriasi, bukan menggunakan utang.

“Mereka ini kan butuh obligasi. Nah sekarang ini mereka bisa menawarkan proyek-proyek konkret yang mau dilakukan. Butuh dana berapa, tingkat pengembalian berapa lama, tingkat keuntungan berapa persen, Jelas,” ucap dia.

Selain dari sisi investasi yang belum jelas, menurut Yustinus, skenario tax amnesty justru tidak terlalu mendorong wajib pajak untuk melakukan repatriasi. Di mana untuk deklarasi aset luar negeri wajib pajak dikenakan tarif tebusan 4 persen, dan untuk repatriasi sebesar 2 persen.

Selisih itu, kata dia, tidak terlalu memaksa wajib pajak untuk membawa pulang asetnya ke Indonesia. “Kalau bedanya 2 persen untuk repatriasi, dan 7 persen untuk deklarasi, itu membuat mereka berpikir untuk membawa pulang. Dulu saya usul marginnya 5 persen,” tutur Yustinus.

Berdasarkan pantauan Tempo dari laman resmi ditjen pajak, pajak.go.id, hingga pukul 19.21 WIB, jumlah dana repatriasi telah mencapai Rp 71,2 triliun. Namun angka tersebut masih sebesar 7,12 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun.

Angka repatriasi tersebut juga masih kalah dibandingkan aset luar negeri yang hanya dideklarasikan. Berdasarkan komposisi harta, hingga saat ini jumlah aset luar negeri yang dideklarasikan telah mencapai Rp 349 triliun. Adapun untuk deklarasi dalam negeri masih mendominasi dengan nilai Rp 875 triliun.

DESTRIANITA

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)

Baca Selengkapnya